Luar Biasa !!! Diduga Napi Lapas Pangkalan Bun Kendalikan Kurir Di Belakang Terminal Natai Suka

- Reporter

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat menangkap dua kurir narkotika jenis sabu. Satu diantaranya mengaku kurir yang dikendalikan dari dalam lapas Pangkalan Bun.

Adapun para tersangka tersebut bernama Ri (26) dan Ysn (25), merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 28 dan 30 Desember 2022.

Didepan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan, tersangka Ysn (25) ini mengaku kalau sabu diperoleh atas arahan atau informasi dari seorang napi yang ada didalam lapas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi tersangka ini komunikasi melalui ponsel dengan seorang napi di lapas, ditunjukkan pemilik barang atau sabu, lalu dia mengantarkannya ke pemesan,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa 03 Januari 2023.

Dari pengakuan tersangka Ysn, bahwa terakhir komunikasi dengan napi yang di lapas tersebut sebelum ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba pada 30 Desember lalu.

Atas pengakuan tersangka, Kapolres memerintahkan jajaranya untuk menindaklanjuti dan mengembangkannya.

Kapolres menjelaskan,. bahwa terungkapnya kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka kerap melakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, akhirnya tersangka ditangkap di halaman belakang Terminal Natai Suka, Jalan Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

“Dari tersangka, didapati barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 3,87 gram,” tuturnya.

Selanjutnya, tersangka Ri yang ditangkap pada 28 Desember 2022, di tepi jalan Munawar, Kelurahan Madurejo. Saat diperiksa, ditemukan plastik klip dengan berisi sabu seberang 0,23 gram.

Saat diintrogasi, Ri mengaku sebagai kurir dan mendapatkan barang dari Tsn dengan upah sebesar Rp 200 ribu.

Kemudian, anggota Satresnarkoba melakukan upaya pencarian dan penangkapan Tsn, namun saat didatangi ke rumahnya, Tsn melarikan diri dan belum tertangkap.

Diketahui Tsn kabur melalui pintu belakang rumah, dimana posisi rumah bagian belakang itu seperti tebing, sehingga dia kabur dengan cepat.

Dari rumah Tsn, ditemukan 9 paket berisi sabu dengan berat 3,31 gram. Selanjutnya, tersangka Ri dan barang bukti milik Tsn dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kobar.

Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Rabu, 19 Februari 2025 - 09:08 WIB

Pasutri di Kapuas Ditangkap Usai Kuras ATM Mahasiswa, Resmob Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:55 WIB

LINTAS POLRI

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kobar Tak Henti Salurkan Bantuan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:44 WIB

LINTAS POLRI

Bangkitkan Semangat Kerja, Polres Kobar Gelar Senam Bersama

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:40 WIB

You cannot copy content of this page