Senilai 1,18 Miliar Barang Bukti Perkara Narkotika Yang Dimusnahkan Di Polres Kobar

- Reporter

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Barang bukti dari sejumlah kasus narkotika di wilayah Polres Kobar dalam satu tahun dimusnahkan dalam dua tahap. Pertama dimusnahkan di Polda Kalteng pada akhir bulan April 2022.

Kemudian dilakukan pemusnahan barang bukti di bulan Desember 2022. Dengan nilai kurang lebih Rp 1.180.004.000 barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasatres Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti dalam waktu 1 tahun ini ada 2 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pertama dimusnahkan di Ditresnarkoba pada akhir bulan April 2022 lalu, yang secara serentak di Polda Kalteng. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Sabu 354.67 Gram. Tembakau Ganja Gorilla 10.95 Gram,” kata Bayu.

Kemudian di akhir tahun ini 2022 dilakukan kembali pemusnahan barang bukti pengungkapan tindak pidana narkotika pada bulan Mei sampai dengan Desember 2022.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, Sabu 827 Gram dan Extacy 31 butir. Bertempat di Halaman Mako Polres Kobar, Kamis 22 Desember 2022.

“Jika dikalkulasikan nilai narkoba yang dimusnahkan ini mencapai Rp 1.180.004.000,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono usai kegiatan.

Selain itu juga ada barang bukti yang disisihkan untuk dipersidangan dan pengujian laboratorium sabu  119,73 Gram, Ganja Gorilla 1.92 Gram, Extacy 3 butir.

Satresnarkoba Polres Kobar pada Tahun 2022 berhasil melakukan pengungkapan kejahatan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.

“Sebanyak 95 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah tersangka 118 orang yang terdiri dari Laki-laki 112 orang, perempuan 6 orang. Adapun jumlah barang bukti keseluruhan  barang bukti dalam satu tahun ini sabu 1.301,76 Gram, Extacy 34 butir, Daftar obat G 1053 butir, Ganja Gorila 12,87 Gram, Uang Rp. 28.735.000.,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan akhir tahun ini, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Dandim 1014/Pbun Letkol Arm Yoga Permana, Kepala BNK Kobar, Kajari Kobar diwakili, BPOM Pangkalan Bun. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Mantap, IRT di Tewah Diringkus Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan
Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai
Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi
Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:21 WIB

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:39 WIB

Mantap, IRT di Tewah Diringkus Polisi, 16 Paket Sabu Diamankan

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:33 WIB

Pria Ini Nekat Menipu Penumpang Kapal di Pelabuhan Kumai

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:50 WIB

Diduga Jual Narkoba, IRT di Katingan Kuala Diamankan Polisi

Senin, 24 Maret 2025 - 14:55 WIB

Kasatlantas Beberkan Kronologi Tabrakan Beruntun di Jalan Tjilik Riwut Km 19 Palangka Raya Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page