LINTASKALIMANTAN.CO || Sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan secara serentak se Indonesia pada tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mengelar tahapan-tahapan dalam pelaksanaan Pemilu salah satunya Uji Publik dalam Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Barito Utara dalam Pemilu Tahun 2024 di gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Baru-baru ini.
Dalam kegiatan rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara beserta Jajarannya, yang dihadiri oleh Ketua dan anggota DPRD Barito Utara, Asisten Setda, Unsur FKPD, Unsur SOPD, Camat se Kabupaten Barito Utara, Bhayangkari Polres Barito Utara, Ketua dan Pengurus Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Barito Utara Malik Mulyawan menyampaikan bahwa ada 18 Partai Politik (Parpol) yang telah telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di Tahun 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
18 Parpol tersebut kata Malik dengan uraian untuk setiap Daerah Pemilihan (Dapil) dibagi menjadi 4 Dapil di 9 Kecamatan yang ada di Kabupaten Barito Utara untuk alokasi 25 kursi di DPRD Kabupaten Barito Utara, yaitu :
Dapil 1 wilayah Kecamatan Teweh Tengah dengan alokasi 9 (sembilan) kursi.
Dapil 2 wilayah Kecamatan Lahei, Lahei Barat, Teweh Timur dan Gunung Purei dengan alokasi 6 (enam) kursi.
Dapil 3 untuk wilayah Kecamatan Montallat dan Gunung Timang dengan alokasi 4 (empat) kursi dan
Dapil 4 untuk wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru dengan alokasi 6 (enam) kursi.
“Dengan demikian jumlah total alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Barito Utara sebanyak 25 kursi,” terang Malik Mulyawan.(*/rls/rif/red).