Langsung Diringkus Polisi..! Baru Masuk 3 Menit, RD Keburu Kepergok Istri Sedang Setubuhi ABG

- Reporter

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku DR saat diamankan Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. (*/foto:ist)

Pelaku DR saat diamankan Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng dalam Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng menangkap seorang Pelaku RD (52) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur setelah ketahuan dari Istri Pelaku dan Anaknya.

Apes nasib Pelaku RD warga Jalan Merdeka RT/RW: 005/001, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ini belum sempat melampiaskan nafsu bejatnya Terhadap Angrek (nama samaran_red) yang Berusia 16 Tahun anak baru gede (ABG) yang lulusan SMP keburu kelakuan Pelaku RD Kepergok Istrinya.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, melalui Kapolsek Murung IPTU Widodo, membenarkan adanya kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Murung Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diuraikan IPTU Widodo kronologis kejadian bermula saat Korban datang kerumah lanting terapung yang kebetulan teman gadis anak dari Pelaku RD berinisial NN, pada Jumat 25 November 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Korban sebelumnya meminta ijin kepada Istri Pelaku untuk ikut menginap dirumah lanting terapung bersama anak gadis Pelaku.

“Sekira pukul 23.00 WIB anak pelaku NN memabwa Korban masuk ke dalam kamar tidak berapa lama NN langsung tertidur, sementara Korban belum bisa tidur,” ungkap IPTU Widodo Sabtu 10 Desember 2022 kepada media ini.

Lanjut Kapolsek Murung ini dari keterangan Korban, sekira pukul 23.55 WIB ia mendengar suara langkah kaki ke arah kamar tempat Korban berada kemudian tiba-tiba Pelaku DR sudah membuka tirai kelambu yang langsung menindih Korban dengan mengunci tangan Korban menggunakan kedua lutut Pelaku DR.

Pelaku langsung melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap Korban yang di iringi dengan ciuman, sontak saat itu korban langsung berontak berusaha melepaskan diri dari perbuatan bejat Pelaku. Namun pelaku menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan seraya pelaku sambil meremas,” terang IPTU Widodo.

Setelah itu, pelaku pun langsung melucuti pakaian Korban untuk melampiaskan aksi bejatnya. Namun hanya selang beberapa menit diperkirakan persetubuhan berlangsung kurang lebih 3 menit, sempat berontak Korban langsung memukul dinding kamar dengan sekuat tenaga sehingga membuat Istri Pelaku terbangun dan akhirnya perbuatan Pelaku Kepergok Istrinya.

“Sontak karena Kepergok Istrinya pelaku kaget langsung bangun dan berdiri setelah memasang celananya Pelaku menghampiri istrinya,” tutur Kapolsek Murung IPTU Widodo.

Disebutkan Kapolsek perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Pelaku DR kepada Korban kembali terjadi pada hari Minggu 28 November 2022 diperkirakan sekitar pukul 01.30 WIB hanya berselang 3 hari setelah Kepergok Istrinya.

“Dari keterangan Korban bahwa Pelaku DR tiba-tiba masuk kedalam kamar dan langsung mencium Korban dan meraba-meraba bagian tubuh Korban dan Korban langsung bersuara keras sambil berkata ADUHAI”, ucap IPTU Widodo menirukan Suara Korban.

Akhirnya perbuatan pelaku terhadap Korban diketahui NN yang tidak lain adalah anak dari Pelaku sendiri, kemudian NN langsung memeluk Korban. Tak menunggu lama Pelaku DR pun langsung lari keluar dari kamar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek Murung IPTU Widodo. (*/rls/lk1/red).

Berita Lainnya

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS
Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Haruyan Berhasil Diringkus Tim Gabungan Resmob HST Dan Barsel
Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger
Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah
3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya
Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?
Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 09:32 WIB

SPDP Terbit, Oknum Kepsek GY Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Artis Lokal AS

Selasa, 8 April 2025 - 08:04 WIB

Polresta Palangka Raya Bongkar Jaringan Narkoba, 23 Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar

Jumat, 4 April 2025 - 07:47 WIB

Pria 30 Tahun Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Mentaya, Warga Geger

Selasa, 1 April 2025 - 08:16 WIB

Tim Inafis Satreskrim Polresta Palangka Raya Olah TKP Kebakaran 3 Rumah di Jalan Sakan VII Dengan Kerugian 1.150.000.000 Rupiah

Selasa, 1 April 2025 - 03:50 WIB

3 Buah Rumah dan 3 Kendaraan Hangus dalam Kebakaran di Jalan Sakan, Palangkaraya

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:21 WIB

Misteri Penanam Sawit ‘Hilang’ di Palangka Raya: Kebaikan atau Klaim Sepihak?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:58 WIB

Pria Berinisial BN Tewas Ditebas Berkali-kali di Pasar Temanggoeng Djaja Karti Tamiang Layang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page