LINTASKALIMANTAN.CO || Kembali Unit Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng menangkap seorang Pelaku RD (52) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur setelah ketahuan dari Istri Pelaku dan Anaknya.
Apes nasib Pelaku RD warga Jalan Merdeka RT/RW: 005/001, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ini belum sempat melampiaskan nafsu bejatnya Terhadap Angrek (nama samaran_red) yang Berusia 16 Tahun anak baru gede (ABG) yang lulusan SMP keburu kelakuan Pelaku RD Kepergok Istrinya.
Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu W, melalui Kapolsek Murung IPTU Widodo, membenarkan adanya kejadian tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Murung Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diuraikan IPTU Widodo kronologis kejadian bermula saat Korban datang kerumah lanting terapung yang kebetulan teman gadis anak dari Pelaku RD berinisial NN, pada Jumat 25 November 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Korban sebelumnya meminta ijin kepada Istri Pelaku untuk ikut menginap dirumah lanting terapung bersama anak gadis Pelaku.
“Sekira pukul 23.00 WIB anak pelaku NN memabwa Korban masuk ke dalam kamar tidak berapa lama NN langsung tertidur, sementara Korban belum bisa tidur,” ungkap IPTU Widodo Sabtu 10 Desember 2022 kepada media ini.
Lanjut Kapolsek Murung ini dari keterangan Korban, sekira pukul 23.55 WIB ia mendengar suara langkah kaki ke arah kamar tempat Korban berada kemudian tiba-tiba Pelaku DR sudah membuka tirai kelambu yang langsung menindih Korban dengan mengunci tangan Korban menggunakan kedua lutut Pelaku DR.
“Pelaku langsung melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap Korban yang di iringi dengan ciuman, sontak saat itu korban langsung berontak berusaha melepaskan diri dari perbuatan bejat Pelaku. Namun pelaku menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan seraya pelaku sambil meremas,” terang IPTU Widodo.
Setelah itu, pelaku pun langsung melucuti pakaian Korban untuk melampiaskan aksi bejatnya. Namun hanya selang beberapa menit diperkirakan persetubuhan berlangsung kurang lebih 3 menit, sempat berontak Korban langsung memukul dinding kamar dengan sekuat tenaga sehingga membuat Istri Pelaku terbangun dan akhirnya perbuatan Pelaku Kepergok Istrinya.
“Sontak karena Kepergok Istrinya pelaku kaget langsung bangun dan berdiri setelah memasang celananya Pelaku menghampiri istrinya,” tutur Kapolsek Murung IPTU Widodo.
Disebutkan Kapolsek perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Pelaku DR kepada Korban kembali terjadi pada hari Minggu 28 November 2022 diperkirakan sekitar pukul 01.30 WIB hanya berselang 3 hari setelah Kepergok Istrinya.
“Dari keterangan Korban bahwa Pelaku DR tiba-tiba masuk kedalam kamar dan langsung mencium Korban dan meraba-meraba bagian tubuh Korban dan Korban langsung bersuara keras sambil berkata “ADUHAI”, ucap IPTU Widodo menirukan Suara Korban.
Akhirnya perbuatan pelaku terhadap Korban diketahui NN yang tidak lain adalah anak dari Pelaku sendiri, kemudian NN langsung memeluk Korban. Tak menunggu lama Pelaku DR pun langsung lari keluar dari kamar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Kapolsek Murung IPTU Widodo. (*/rls/lk1/red).