Tiga TKP Berbeda, AS Seorang Diri Mencuri 60 Tabung Gas Elpiji 3Kg, Sebuah Sepeda Motor dan Mobil Pickup

- Reporter

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar mengamankan seorang maling berisial AS yang melakukan tiga tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian yang berbeda.

Adapun pelaku ini mencuri 60 tabung gas melon, sepeda motor, mobil pikap hanya seorang diri. Saat ini pelaku berada di tahanan Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan tersangka berawal dari 3 laporan polisi terkait pencurian yang menjurus kepada tersangka AS. Pencurian pertama terjadi pada Minggu 18 September 2022 di sebuah warung Jalan Jenderal Sudirman Rt 11 Kelurahan Sidorejo. Ketika itu sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka AS masuk ke dalam warung milik Wasiati dengan cara merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi. Kemudian, dia masuk ke dalam warung dan mencuri tabung berisi gas 3 kg sebanyak 60 buah. Atas peristiwa ini, Wasiati mengalami kerugian materil sebesar Rp 13,2 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka masuk ke dalam kemudian mengambil tabung gas yang ada di dalam warung tersebut tanpa seizin dari korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Waka Polres Kompol Wilhelmus Helky yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada pers release di Halaman Mako Polres setempat, 18 November 2022.

 

Selain itu pencurian ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 30 Desa Sungai Melawen pada Rabu (2/11). Pencurian ini berawal dari saat Tersangka AS dengan membawa motor curian Supra X berencana menuju Lamandau pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Namun di tengah perjalanan tiba-tiba dia melihat sebuah mobil pikap terparkir di depan rumah. Niat jahatnya kembali muncul, dia lalu turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi

Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka AS langsung memutus stop kontak dengan pisau cutter. Setelah menyambungkan kembali beberapa kabel, mobil tersebut berhasil hidup. Ia pun bergegas kabur dan meninggalkan motor curian di lokasi kejadian.

“Kemudian tersangka menghidupkan mobil pikap tersebut dan langsung membawa tanpa seizin dari pemiliknya, serta meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam yang dibawa tersangka di depan rumah korban,” terang Kompol Wilhelmus Helky.

Akibat peristiwa pencurian ini korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Kasnoto terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 55 juta.

Lebih lanjut Waka Polres mengatakan  setelah melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus pencurian ini, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima. Ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Wihelmus Helky. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram
Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu
BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024
BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024
Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya
Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol
Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng
Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:37 WIB

Jelang Akhir Tahun, Polresta Palangka Raya Gelar Pers Rilis Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilogram

Jumat, 27 Desember 2024 - 06:01 WIB

Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya, Pimpin Perss Release Pemusnahan Barang Bukti Hampir 1 Kg Sabu

Selasa, 24 Desember 2024 - 20:41 WIB

BNNK Kobar Sampaikan Capaian Program Tahun 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 16:19 WIB

BNN Provinsi Kalteng Gelar Pers Rilis,Ini Capaian nya Sepanjang Tahun 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:27 WIB

Ratusan Personil Gabungan Laksanakan Rajia Narkoba Di Lapas Kelas II Palangkaraya

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:04 WIB

Press Release Akhir Tahun, Kapolres Kobar Beberkan Sejumlah Tindak Pidana Menonjol

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:36 WIB

Tragedi Penembakan Supir Ekspedisi Oleh Anton Di Katingan,Ini Keterangan Pengacara Anton selesai Menemui Anton Di rutan Polda Kalteng

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:12 WIB

Warga Jalan G Obos Sekitar Perumahan Tirta Mas Geger Karena Ada Seorang Ibu Kena Bacok

Berita Terbaru

Foto Pj Bupati Kobar Budi Santosa secara simbolis menyerahkan DPA-SKPD TA. 2025, di Aula Sangga Buana, Kantor Bupati Kobar, Jumat (3/1/2025). (sumber foto prokom)

LINTAS BERITA

Pj. Bupati Kobar Serahkan DPA-SKPD TA. 2025

Sabtu, 4 Jan 2025 - 03:34 WIB