Tiga TKP Berbeda, AS Seorang Diri Mencuri 60 Tabung Gas Elpiji 3Kg, Sebuah Sepeda Motor dan Mobil Pickup

- Reporter

Jumat, 18 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar mengamankan seorang maling berisial AS yang melakukan tiga tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian yang berbeda.

Adapun pelaku ini mencuri 60 tabung gas melon, sepeda motor, mobil pikap hanya seorang diri. Saat ini pelaku berada di tahanan Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut.

Penangkapan tersangka berawal dari 3 laporan polisi terkait pencurian yang menjurus kepada tersangka AS. Pencurian pertama terjadi pada Minggu 18 September 2022 di sebuah warung Jalan Jenderal Sudirman Rt 11 Kelurahan Sidorejo. Ketika itu sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka AS masuk ke dalam warung milik Wasiati dengan cara merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi. Kemudian, dia masuk ke dalam warung dan mencuri tabung berisi gas 3 kg sebanyak 60 buah. Atas peristiwa ini, Wasiati mengalami kerugian materil sebesar Rp 13,2 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka masuk ke dalam kemudian mengambil tabung gas yang ada di dalam warung tersebut tanpa seizin dari korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Waka Polres Kompol Wilhelmus Helky yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada pers release di Halaman Mako Polres setempat, 18 November 2022.

 

Selain itu pencurian ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 30 Desa Sungai Melawen pada Rabu (2/11). Pencurian ini berawal dari saat Tersangka AS dengan membawa motor curian Supra X berencana menuju Lamandau pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Namun di tengah perjalanan tiba-tiba dia melihat sebuah mobil pikap terparkir di depan rumah. Niat jahatnya kembali muncul, dia lalu turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi

Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka AS langsung memutus stop kontak dengan pisau cutter. Setelah menyambungkan kembali beberapa kabel, mobil tersebut berhasil hidup. Ia pun bergegas kabur dan meninggalkan motor curian di lokasi kejadian.

“Kemudian tersangka menghidupkan mobil pikap tersebut dan langsung membawa tanpa seizin dari pemiliknya, serta meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam yang dibawa tersangka di depan rumah korban,” terang Kompol Wilhelmus Helky.

Akibat peristiwa pencurian ini korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Kasnoto terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 55 juta.

Lebih lanjut Waka Polres mengatakan  setelah melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus pencurian ini, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima. Ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Wihelmus Helky. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page