LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kobar mengamankan seorang maling berisial AS yang melakukan tiga tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian yang berbeda.
Adapun pelaku ini mencuri 60 tabung gas melon, sepeda motor, mobil pikap hanya seorang diri. Saat ini pelaku berada di tahanan Polres Kobar untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan tersangka berawal dari 3 laporan polisi terkait pencurian yang menjurus kepada tersangka AS. Pencurian pertama terjadi pada Minggu 18 September 2022 di sebuah warung Jalan Jenderal Sudirman Rt 11 Kelurahan Sidorejo. Ketika itu sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka AS masuk ke dalam warung milik Wasiati dengan cara merusak pintu gembok menggunakan gunting pemotong besi. Kemudian, dia masuk ke dalam warung dan mencuri tabung berisi gas 3 kg sebanyak 60 buah. Atas peristiwa ini, Wasiati mengalami kerugian materil sebesar Rp 13,2 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka masuk ke dalam kemudian mengambil tabung gas yang ada di dalam warung tersebut tanpa seizin dari korban,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Waka Polres Kompol Wilhelmus Helky yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, pada pers release di Halaman Mako Polres setempat, 18 November 2022.
Selain itu pencurian ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani Km 30 Desa Sungai Melawen pada Rabu (2/11). Pencurian ini berawal dari saat Tersangka AS dengan membawa motor curian Supra X berencana menuju Lamandau pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Namun di tengah perjalanan tiba-tiba dia melihat sebuah mobil pikap terparkir di depan rumah. Niat jahatnya kembali muncul, dia lalu turun dari motor dan membuka paksa mobil pikap ini dengan obeng modifikasi
Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka AS langsung memutus stop kontak dengan pisau cutter. Setelah menyambungkan kembali beberapa kabel, mobil tersebut berhasil hidup. Ia pun bergegas kabur dan meninggalkan motor curian di lokasi kejadian.
“Kemudian tersangka menghidupkan mobil pikap tersebut dan langsung membawa tanpa seizin dari pemiliknya, serta meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam yang dibawa tersangka di depan rumah korban,” terang Kompol Wilhelmus Helky.
Akibat peristiwa pencurian ini korban yang merupakan pemilik mobil yaitu Kasnoto terpaksa mengalami kerugian materi sebesar Rp 55 juta.
Lebih lanjut Waka Polres mengatakan setelah melakukan penyelidikan terhadap 3 kasus pencurian ini, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka saat ingin bertransaksi di kawasan Bundaran Pangkalan Lima. Ketika ingin ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa harus mengambil tindakan terukur untuk melumpuhkan tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 dan 5 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Wihelmus Helky. (*/rls/rhd/red)