GEGARA MABUK..! Cek Cok Saat Minum Bacok Teman Sendiri, Pelaku Sudah Diamankan Polsek Montallat

- Reporter

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Dimas Setiono (23) setelah berhasil diamankan anggota Polsek Montallat dan korban Rema Faisal saat melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Mintallat. (*/foto:ist)

Pelaku Dimas Setiono (23) setelah berhasil diamankan anggota Polsek Montallat dan korban Rema Faisal saat melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek Mintallat. (*/foto:ist)

LINTASKALIMANTAN.CO || Kepolisian Sektor Montallat telah mengamankan pelaku penganiyaan dengan barang bukti parang yang diduga digunakan melakukan penganiayaan, sehingga korban mengalami beberapa luka di tubuh pada Rabu 09 November 2022 di RT. 02, Desa Pepas, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Montallat IPDA Udung mengatakan awalnya kejadian saat pelaku Dimas Setiono (23) bersama korban Rema Faisal secara bersama-sama mengkonsumsi minuman keras jenis tuak atau anding, yang sebelumnya pelaku sudah mengkonsumsi minuman keras jenis tua atau anding terlebih dulu.

“Tidak begitu lama kedua Pelaku dan Korban terjadi selisih faham antara mereka hingga terjadi keributan dan saling cekik. Namun pertengkaran tersebut dilerai oleh beberapa teman yang pada waktu peristiwa kejadian di sekitar lokasi,” terang Kapolsek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Rema Faisal saat dilakukan penanganan secara intensif oleh tim medis Puskemas Kecamatan Montallat yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan. (*/foto:ist)

Lanjut Kapolsek, sebelumnya pelaku sempat mengajak korban pulang, tapi tidak dihiraukan oleh korban. Tidak lama kemudian saat korban duduk bersama tiga orang temannya pelaku datang kembali dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Dengan menggunakan sebilah parang pelaku menganiaya mengayunkan parang ke arah korban sebanyak lebih dari lima kali yang mengakibatkan luka robek pada kepala bagian kiri dan kanan, lengan kanan. Dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Montallat sesaat setelah kejadian,” ungkap IPDA Udung.

Kemudian lanjut Udung, setelah menerima laporan kejadian anggota segera melakukan pencarian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah diketahui keberadaannya. Tidak sampai 1 jam Anggota Polsek Montallat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut.

“Pelaku kita tangkap di belakang rumahnya dan dilanjutkan dengan pencarian alat bukti berupa parang tanpa gagang yang terlepas saat melakukan tindak pidana. Dan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan sanksi tertinggi 5 tahun penjara tentang penganiayaan,” tegas Kapolsek IPDA Udung. (*/rls/lk1/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page