Mantan Karyawan Toko, Jadi Tersangka Maling Di Kobar

- Reporter

Minggu, 6 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Kebobolan Toko Book Station akibat ulah mantan karyawannya sendiri yang saat ini AD dan RB ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku ini diduga kuat mengambil barang dagangan di toko ini. Yang mana para tersangka ini berkolaborasi mencongkel atap toko dan mengeluarkan sejumlah rokok. Usaha dagang tersebut yang beralamat di Jl. Iskanndar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemilik toko mengetahui hilangnya barang pada tanggal 25 Oktober 2022 Skj 08.00 WIB. Terdiri dari sejumlah rokok nampak tidak ada. Kemudian pemilik toko mengecek dari CCTV yang berada di dalam toko tersebut. Ternyata ada seseorang yang terekam  masuk ke dalam Toko Book Station dan mengambil rokok rokok ini,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto saat pers release perkara tindak pidana, di Mako Polres setempat, Jumat (04/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menyampaikan  bahwa pelapor ketika itu awalnya melihat barang dagangannya ada beberapa barang yang hilang berupa 6 (Enam) ball Rokok Sampoerna Mild 16 atau sebanyak 600 (Enam Ratus) bungkus rokok. Dua ball rokok Surya 16 atau sebanyak 200 (Dua Ratus) bungkus rokok. Satu  ball rokok Surya 12 atau sebanyak 100 (Seratus) bungkus rokok dan  Satu ball rokok LA Merah 16 atau sebanyak 100 (seratus) bungkus rokok.

“Adapun para pelaku ini memasuki toko dengan cara mencongkel atap yang terbuat dari seng. Kemudian dengan merusak plafon dengan sebua pisau hingga menerobos ruang dagangan. Kemudian salah satu pelaku turun mengambil rokok dan satu bertahan diatas atap sambil memantau orang disekitar toko tersebut. Selanjutnya pelaku ini membawa rokok dan dari pengakuan tersangka ini hasil penjualannya digunakan untuk membeli barang barang eletronik seperti satu buah kulkas, satu buah dispenser, satu buah sepeda, dan 1 satu buah lemari,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Menurutnya, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).  Dan juga barang bukti yang diamankan pihaknya  diantaranya 1 (Satu) Unit mobil R4 merk Daihatsu Ayla, Type 8100RS-GMQFJ 4X2 M/T, Tahun 2013, warna putih dengan No  Rangka MHKS4DA33JDK002413, No Mesin A01269, No Polisi KH 1711 AS beserta dengan kunci kontaknya.1 (Satu) buah Surat Tanda No Kendaraan (STNK) mobil R4 merk Daihatsu Ayla, Type B100RS-GMQFJ 4X2 M/T, Tahun 2013, warna putih dengan No  Rangka MHKS4DA33JDK002413, No Mesin A01269, No Polisi KH 1711 AS Atas Nama Yayuk Setiyaningsih. 10 (Sepuluh) slop rokok dengan merk Sampoerna Mild 16 dengan jumlah 100 (Seratus) bungkus atau kotak. 1 (Satu) unit sepeda engkol R2 merk Mazara warna abu-abu. 1 (Satu) buah lemari warna putih list coklat. 1 (Satu) buah dispenser merk Miyako warna putih. 1 (Satu) buah kulkas merk Sharp 2 pintu sistem Fan Cooling model SJ-246, 220 Volt, warna merah maroon. 1 (Satu) bilah pisau dengan ganggang warna pink. 2 (Dua) slop rokok dengan merk LA Merah 16 dengan jumlah 20 (Dua Puluh) bungkus atau kotak. Potongan bekas plafon terbuat dari gypsum yang telah rusak.

“Para pelaku ini disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke-5 KUH Pidana. Dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB