LINTASKALIMANTAN.CO || Satresnarkoba Polres Kobar kembali mengungkap dua orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kedua orang pelaku pria Sam (39) dan pelaku wanita AS (36) yang merupakan target operasi, yang mana pihaknya telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih sekitar 1 bulan.
Tersangka Sam ini yang merupakan residivis dengan perkara kepemilikan narkotika sebanyak 50 gram pada tahun 2015 dan divonis penjara 7 tahun 3 bulan, serta bebas bersyarat pada bulan Agustus 2022.
Yang mana pihaknya mengamankan kedua tersangka ini dengan sejumlah sabu dan pil ekstasi. Kejadian pada tanggal 01 Nopember 2022, sekitar jam 00.30 WIB dalam Bus DAMRI, di Terminal Natai Suka, Jl. Natai Arahan, Rt 21, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Personil Satresnarkoba Polres Kobar mengamankan kedua tersangka SAM dan AS yang sebelumnya telah diketahui ciri cirinya, yang berada di dalam Bus DAMRI. Pada saat diamankan kedua tersangka sedang duduk dikursi penumpang. Kemudian personel kami menanyakan identitas kedua tersangka yang sesuai informasi maka personel kami melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan dalam pers release di Mako Polres setempat, Jumat (04/11/2022).
Selanjutnya dia jelaskan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (Satu) buah tas selempang warna biru di bawah tempat duduk tersangka. Dan juga tas tersebut dibuka dengan disaksikan supir bus, dari kedua tersangka ini didapatkan 4 bungkusan yang dilapisi lakban warna hitam.
“Ketika dibuka terdapat 7 (Tujuh) buah plastik klip di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 252,83 gram. Selain itu juga ditemukan 33 (Tiga Puluh Tiga) butir narkotika jenis Ekstasi, dan barang bukti diduga narkotika tersebut diakui milik kedua tersangka. Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Menurutnya, tersangka SAM dan AS yang mempunyai hubungan sebagai teman dekat / pacaran selama 2 bulan. Walaupun masing masing tersangka sudah memiliki istri dan suami. Diketahui keberadaan kedua tersangka tersebut sudah 1 bulan berada di Kota Pontianak.
“Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dari temannya P yang berada di Pontianak. Adapun kedua tersangka ini diperintahkan untuk mengantarkan kepada pemesan J dan U dengan imbalan sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) apabila barang haram ini sampai kepada pemesan. Dalam hal ini para tersangka ini baru mendapat imbalan Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) dari P tersebut. Tersangka AS ini rencananya akan menyerahkan pesanan sabu 39,30 gram untuk J dan U. Sebagian besar lainnya akan diantar SAM sendiri ke Palangka Raya. Yang pemesannya nanti akan diberitahukan P melalui via handphone,” jelas Kapolres Kobar.
Adapun barang bukti yang pihaknya amankan diantaranya, satu buah tas selempang warna biru. Tujuh buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 252.83 gram atau berat bersih 246,85 gram. 33 (Tiga Puluh Tiga) butir ekstasi. Satu lembar plastik warna hitam pembungkus shabu. Satu buah tas warna hitam. Satu buah handphone merk Vivo warna biru milik SAM. Satu buah handphone merk Vivo warna hitam milik AS.
“Pelaku tersebut akan kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKBP Bayu Wicaksono. (*/rls/rhd/red)