Polres Kobar Gagalkan Pelaku Diduga Kirim Kayu Illegal

- Reporter

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan kayu diduga ilegal sebanyak puluhan meter kubik serta mengamankan dua orang tersangka.

Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani didampingi Kasatreskrim mengatakan bahwa kayu dengan jenis Bengkirai yang tidak memiliki izin sah, akan dikirim ke Pulau Jawa.

“Kayu tersebut diangkut menggunakan Truk Fuso dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut/kapal ferry,” kata Rendra, dalam pers release gelar perkara di Mako Polres Kobar, Kamis, (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pengungkapan perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tersebut, berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka KA memperoleh kayu jenis Bengkirai, sebelumnya membeli dari masyarakat Kabupaten Lamandau, kemudian kayu tersebut diangkut dan dikumpulkan di wilayah Pangkalan Lada.

Setelah kayu tersebut terkumpul, kemudian kayu tersebut dimuat ataU diangkut dengan menggunakan truk Tronton merk Nissan warna Biru.dengan Nopol B 9372 WW, dengan sopir yaitu atas nama tersangka AP.

Kayu sebanyak kurang lebih 21 M3, sesuai dokumen SKSHH (surat keterangan sah hasil hutan kayu) yang di peroleh dari CV. Generasi Mantikei Unit, Kabupaten Katingan, namun Dokumen tersebut tidak sesuai atau tidak sah dengan asal-usulnya kayu tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta rupiah dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Senin, 24 Feb 2025 - 17:49 WIB

You cannot copy content of this page