Ancaman 15 Tahun Penjara, Seorang Pria Setubuhi Anak Di Bawah Umur

- Reporter

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial SA terancaman hukuman 15 tahun penjara. Akibat setubuhi mantan pacar yang masih berusia 14 tahun. Dengan bujuk rayunya korban digauli 12 kali.

Kejadian persetubuhan itu diketahui terjadi pada Senin 26 September 2022 pukul 17.00 WIB, di salah satu barakan di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkap, bahwa awal mulanya kasus ini, dimana pada hari Kamis (22/9), korban yang masih berusia di bawah umur pamit keluar rumah, dan selama 4 hari tidak pulang ke rumah dan pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di sebuah barakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian pelapor pun mendatangi barakan itu, dan benar korban bersama tersangka berada dalam barakan tersebut,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, saat gelar Press Release, Jumat (30/09/2021).

Melihat kejadian itu, pelapor kemudian membawa tersangka dan korban ke Polres Kobar, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang asyik main handphonenya, tersangka serta merta melakukan layaknya hubungan suami istri sebanyak 12 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang undang RI Nomor 01 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page