LINTASKALIMANTAN.CO || Seorang pria berinisial SA terancaman hukuman 15 tahun penjara. Akibat setubuhi mantan pacar yang masih berusia 14 tahun. Dengan bujuk rayunya korban digauli 12 kali.
Kejadian persetubuhan itu diketahui terjadi pada Senin 26 September 2022 pukul 17.00 WIB, di salah satu barakan di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkap, bahwa awal mulanya kasus ini, dimana pada hari Kamis (22/9), korban yang masih berusia di bawah umur pamit keluar rumah, dan selama 4 hari tidak pulang ke rumah dan pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di sebuah barakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian pelapor pun mendatangi barakan itu, dan benar korban bersama tersangka berada dalam barakan tersebut,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli Hermanto, saat gelar Press Release, Jumat (30/09/2021).
Melihat kejadian itu, pelapor kemudian membawa tersangka dan korban ke Polres Kobar, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
“Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang asyik main handphonenya, tersangka serta merta melakukan layaknya hubungan suami istri sebanyak 12 kali,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang undang RI Nomor 01 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)