LINTASKALIMANTAN.CO || Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng bersama personel Satlantas Polres Kapuas, menindak pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas di Jembatan timbang Kab. Kapuas, Rabu (28/9/2022) pagi.
Adapun Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum AKBP. Andi Kirana, S.I.K., M.H. dan Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo. S.I.K melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penindakan stasioner dan hunting sistem selektif kali ini diprioritaskan di wilayah hukum Polres Kapuas dengan sasaran pelanggaran muatan berlebih, dan pelanggar tujuh sasaran prioritas yang keluar masuk jembatan timbang pada hari ini,” ucap Andi
Disamping itu, pihaknya juga memeriksa surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).
“Adapun tindakan yang kami berikan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat pengguna jalan taat akan aturan dan tertib dalam berlalu lintas, selain itu kegiatan ini juga dilakukan demi mengatisipasi Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap terjadi dan menimbulakan permasalahan seperti kecelakaan lalu lintas” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Polantas menindak sebanyak 45 pelanggar. Ada 25 lembar tilang dan 20 lembar teguran, dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan satu buah kendaraan bermotor (Ranmor).
“Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tutupnya (*/rls/hms/red).