LINTASKALIMANTAN.CO || Aksi pengoplosan tabung gas elpiji (LPG) di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara dibongkar oleh jajaran unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polres Barito Utara.
Mulanya, Polisi mendapatkan laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya pangkalan yang menjual tabung gas 12 kilogram yang sangat cepat habis ketika digunakan.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menuturkan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan seperti dilaporkan warga setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses penyelidikan, petugas Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap seorang pelaku pengoplosan tabung gas LPG di rumah barak, jalan Pendreh, RT.30, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara Kamis 15 September 2022.
“Pelaku sedang melakukan penyuntikan tabung gas,” ungkap Wahyu, Jumat 16 September 2022.
Saat digerebek, pelaku kedapatan sedang melakukan penyuntikan tabung gas LPG 12 kilogram dengan tabung gas LPG 3 kilogram.
Sebanyak dua orang pelaku ditangkap dalam kasus penyuntikan tabung gas LPG tersebut yakni Pitri dan Anto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita di tempat kejadian perkara (TKP) yakni 26 tabung LPG ukuran 12 Kg, terdiri dari 7 tabung berisi gas dan 19 tabung kosong, 23 tabung LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, terdiri dari 15 tabung berisi gas dan 8 tabung kosong.
Selain itu juga disita alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana berupa 1 buah kursi plastik warna hijau, 3 buah tutup gas (12 Kg) warna kuning 26 (dua puluh enam) buah tutup gas (3 Kg) warna biru, 1 bungkus karet warna merah, 1 buah gunting, 3 buah obeng, 1 rakitan regulator gas warna hitam merk destec dan Miyako warna abu-abu beserta selang gas warna hitam, 2 buah selang gas warna hitam, 2 buah sarung tangan, 2 buah plastik es batu (sudah mencair), 1 buah handuk warna merah, 1 buah handuk warna kuning, 1 buah clam dan 2 buah kursi kecil warna biru.
“Untuk tersangka kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Juncto Pasal 55 KUHP,” tutup Kasat Reskrim. (*/rls/lk1/red).