LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam sehari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu di Muara Teweh Kamis tanggal 15 September 2022.
Kedua pelaku yang berinisal SJ (35), LSN (55), hasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari AG seorang kurir yang sebelumnya ditangkap petugas saat mau mengantar pesanan narkoba jenis sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo mengatakan bahwa sebelumnya petugas mengamankan AG kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pengembangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari keterangan AG seorang kurir saat di introgasi di TKP mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita berinisial LSN atas perintah SJ,” ungkap Kasat
Lanjut Kasat, setelah mendapat keterangan yang cukup dari AG tidak menunggu lama tim Satnarkoba Polres Barut langsung bergerak menuju rumah LSN yang terletak di jalan Nusa Indah Gg. Nusa Indah II, RT.07, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dan berhasil mengamankan LSN dan SJ.
“Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap LSN dan SJ yang disaksikan oleh Kresna ketua RT setempat, petugas setempat dikelabui karena barang bukti sabu sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku, namun berhasil ditemukan 15 (lima belas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang buang pelaku di bawah jembatan depan rumah yang diakui pelaku,” terang Kasat.
Barang bukti yang diamankan 15 (lima belas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu seberat 4,13 (empat koma satu tiga) gram brutto, 1 (satu) Plastik klip Kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil merek HERBALIFE 24 berwarna hijau hitam, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Toko Emas HIKMAH berwarna putih, 1 (satu) buah handphone merk Vivo 2007 warna biru, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna biru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua telah kita amankan di Mako Polres Barito Utara bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepada kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (*/rls/lk1/red)