Sempat Buang Barbuk Saat di Grebek, Dua Wanita Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Barut

- Reporter

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam sehari jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga pengedar sabu-sabu di Muara Teweh Kamis tanggal 15 September 2022.

Kedua pelaku yang berinisal SJ (35), LSN (55), hasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari AG seorang kurir yang sebelumnya ditangkap petugas saat mau mengantar pesanan narkoba jenis sabu.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo mengatakan bahwa sebelumnya petugas mengamankan AG kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis sabu kemudian dilakukan pengembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari keterangan AG seorang kurir saat di introgasi di TKP mengatakan bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita berinisial LSN atas perintah SJ,” ungkap Kasat

Lanjut Kasat, setelah mendapat keterangan yang cukup dari AG tidak menunggu lama tim Satnarkoba Polres Barut langsung bergerak menuju rumah LSN yang terletak di jalan Nusa Indah Gg. Nusa Indah II, RT.07, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dan berhasil mengamankan LSN dan SJ.

“Saat petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap LSN dan SJ yang disaksikan oleh Kresna ketua RT setempat, petugas setempat dikelabui karena barang bukti sabu sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku, namun berhasil ditemukan 15 (lima belas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang buang pelaku di bawah jembatan depan rumah yang diakui pelaku,” terang Kasat.

Barang bukti yang diamankan 15 (lima belas) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu seberat 4,13 (empat koma satu tiga) gram brutto, 1 (satu) Plastik klip Kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah tas kecil merek HERBALIFE 24 berwarna hijau hitam, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Toko Emas HIKMAH berwarna putih, 1 (satu) buah handphone merk Vivo 2007 warna biru, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo Reno 4 warna biru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua telah kita amankan di Mako Polres Barito Utara bersama barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kepada kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat. (*/rls/lk1/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page