LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Resmob Polresta Palangka Raya bersama Polsek Pahandut dan jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati, S.E., M.M. saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (14/9/2022) sore.
Kapolsek Pahandut menjelaskan, penangkapan tersebut pun dilakukan terhadap tiga orang pemuda yang merupakan pelaku tindak pidana curat pada sebuah rumah kosong yang terjadi pada Hari Sabtu (10/9/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga pemuda tersebut berinisial MI (24), SM (18) dan AI (24), yang melakukan tindak pidana curat pada sebuah rumah kosong di kawasan Gang Hampahari Jalan Temanggung Tilung XI Kota Palangka Raya,” jelasnya.
“Yang berhasil diringkus pada hari ini sekitar pukul 14.30 WIB pada tiga lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Patimura, Kecipir dan G. Obos VI Kota Palangka Raya,” lanjutnya.
Aksi kejahatan itu pun dilakukan oleh ketiga pelaku sekitar pukul 12.30 WIB di TKP pada hari itu, saat rumah yang merupakan milik korban bernama Irwansyah (46) ditinggalkan dalam keadaan kosong sejak tanggal 3 September lalu.
“Para pelaku diduga melakukan aksinya dengan merusak gembok kunci pintu gerbang dan kemudian masuk melalui pintu samping rumah tersebut,” tutur Kompol Susilowati.
Melakukan tindak pidana itu, para pelaku pun menggasak barang-barang berharga dari dalam rumah korban, yang kemudian beberapa diantaranya berhasil ditemukan petugas saat menangkap ketiga pria tersebut.
“Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantara barang elektronik seperti seunit TV LCD 18 inch, seunit generator, dua unit laptop, seunit DVD player, seunit kipas angin, seunit penanak nasi dan seunit setrika,” terang Susilowati.
Selain itu, beberapa peralatan rumah tangga pun juga diembat oleh para pelaku dari dalam rumah korban seperti tabung gas berukuran 5,5 Kg dan 3 Kg, dua buah ambal serta sebuah selimut.
Akibat melakukan tindak pidana tersebut, ketiga orang pelaku itu pun kini harus mendekam di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim Polsek Pahandut. (*/rls/hms/red).