LINTASKALIMANTAN.CO || Satlantas Polres Kapuas Polda Kalteng melaksanakan giat penindakan rutin pelanggaran lalu lintas di Kota Kuala Kapuas Prov. Kalteng, Senin 29 Agustus 2022 pagi.
Dalam rangka menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kapuas Satlantas Polres Kapuas secara rutin melakukan patroli serta penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran lalu lintas kasat mata dan berpotensi menimbulkan laka lantas.
Personel Satlantas Polres Kapuas melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang melanggar rambu larangan, dan ditemukan empat orang pelanggar yang menggunakan knalpot brong, penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disamping melakukan penindakan warga masyarakat pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi himbauan tersebut maka akan dilakukan penindakan berupa tilang upaya tersebut agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas dan dapat mencegah serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kota Kuala Kapuas,” ungkap Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, S.E. (*/rls/lk2/hms/red)