LINTASKALIMANTAN.CO || Warga simpat empat Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dihebohkan oleh adanya penangkapan diduga bandar shabu asal Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. Kamis tanggal 26 Mei 2022 sekira jam 16.00 Wib.
Atas kejelian Satuan Narkoba Polres Murung Raya berhasil menangkap seorang seoarang tamu penginapan Misnawati (37) yang mencurigakan di sebuah Kamar Penginapan Beriwit No.305 Jalan Pelabuhan, RT.05, Kelurahan Beriwit.
Alhamdulillah, ungkap Kasat Narkoba IPTU Heri Purwanto, setelah dilakukan penggeledahan di kamar No. 305 petugas menemukan 1 (satu) buah paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu yang di temukan di sela sala ranjang penginapan yang diakui milik terlapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang diamankan petugas 1 (Satu) paket plastik klip diduga berisikan shabu berat 99.85 (sembilan puluh sembilan koma delapan lima) gram bruto, 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna putih, 1 (satu) bendel plastik transparan merk ZIP IN, Klip plastik transparan, 1 (satu) Bekas kotak Snack poki,” terang Heri.
Disampaikan Kasat sementara dari keterangan terlapor bahwa barang tersebut milkinya dan selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.
“Untuk pelaku kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Heri. (*/rls/red)