LINTASKALIMANTAN.CO || Polsek Kapuas Hulu melakukan sosialisasi pencegahan Illegal Logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby Sosilo melalui anggotanya menjelaskan bahwa sosialisasi menggunakan media spanduk ini bertujuan untuk menerapkan tingkat kesadaran masyarakat tehadap bahaya Ilegal Logging. Sabtu 26/02/2022.
“Illegal logging ini bertentangan dengan hukum, juga undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam hal ini, bagi Pelaku dapat diancam dengan Pidana Penjara Paling lama sepuluh tahun penjara,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kegiatan sosialisasi ini adalah sebagai upaya mensosialisasikan terhadap masyarakat agar masyarakat mengerti betapa perlunya menjaga kelestarian hutan demi masa depan anak cucu nanti.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat agar Stop Illegal Logging demi kelangsungan kehidupan kita yang aman,dan tanpa merusak hutan,harapan ini kedepan, agar masyarakat bisa merasakan manfaat dari kelestarian hutan, karena hutan adalah jantungnya bumi,” jelasnya.
“Diharapkan melalui sosialisasi oleh anggota Polsek, masyarakat dapat mengetahui tentang ancaman hukuman ini, bagi pelaku perambahan hutan atau pelaku ilegal loging, sebab pekerjaan tersebut adalah tindakan melawan hukum dan juga perbuatan yang merusak kelestarian hutan dan alam,” harap Kapolsek. (*/rls) Sgn/hms/red).