PALSUKAN SIM..!!! Pria Yang Ahli Editing Ini Diringkus Polisi, Dari Aksinya Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

- Reporter

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reksrim Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku berinisial IA (28) pemalsuan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang beroperasi disebuah kios studio foto I’IP di Jalan Akhmad Yani samping gudang bulog Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Diketahui dari keterangan pelaku Ia melakukan aksinya mulai tahun 2021 sampai dengan Januari 2022. Ia ditangkap polisi bermula dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi Pemalsuan SIM di kios Studio I’IP tersebut.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu, melalui Kasat Reskrim AKP Denie Langgie membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota satreskrim dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga palsu belum diambil sama oleh pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan 1 buah SIM dengan harga bervariasi dari Rp. 150.000,- sampai Rp.500.000,- dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,” ungkap Kasat, Jumat 04 Februari 2022.

Dijekaskan Denie, berbekal pengalaman pelaku selama 5 (Lima) tahun bekerja dipercetakan, handphone dan printer, mesin laminating, serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak 8 (depalan) buah SIM yang diduga palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di Perusahaan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan,” imbuh Danie.

Adapun SIM yang di Palsukan merupakan SIM Asli yang kemudian Pelaku edit menggunakan Aplikasi di Laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda kemudian dicetak dan dilaminating.

Untuk Barang Bukti yang telah diamankan oleh Penyidik berupa, 1  Buah Handphone Merk Vivo Seri Y12s warna Hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, 1 Buah Handphone merk Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” pungkas Danie. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu
Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah
Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas
Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik
Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman
Evakuasi Korban Longsor di Tumbang Mahuroi Terus Berlanjut, Tim Gabungan Hadapi Tantangan Berat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:44 WIB

Tinggal Menghitung Hari Masa Jabatannya, Bupati Kotabaru Resmikan Pelabuhan Dermaga Terpadu

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:41 WIB

Mobil Operasional Kepala Desa Kembali di Serahkan, Bupati : Hanya Untuk Kepentingan Dinas Bukan Untuk Pribadi

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:04 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Rabu, 29 Januari 2025 - 07:57 WIB

Gembleng Logika Anak Tentang Sejarah Islam, PHBI Desa Bumi Asih Gelar Semarak Pekan Rajabiah

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:59 WIB

Polsek Sabangau Minta Warga di Sabaru untuk Jaga Kamtibmas

Selasa, 28 Januari 2025 - 14:02 WIB

Rehab SDN 2 Rampa Sukses Tepat Waktu, Eksistensi Disdik Kotabaru Tuai Acungan Jempol Publik

Senin, 27 Januari 2025 - 17:29 WIB

Warga Hilir Sungai Kuantan Diminta Waspada Terhadap Banjir Kiriman

Senin, 27 Januari 2025 - 16:10 WIB

Evakuasi Korban Longsor di Tumbang Mahuroi Terus Berlanjut, Tim Gabungan Hadapi Tantangan Berat

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Diduga berhalusinasi, Seorang Anak di Katingan Aniaya Ayahnya hingga Meninggal Dunia

Jumat, 31 Jan 2025 - 12:26 WIB