PALSUKAN SIM..!!! Pria Yang Ahli Editing Ini Diringkus Polisi, Dari Aksinya Raup Keuntungan Jutaan Rupiah

- Reporter

Jumat, 4 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satuan Reksrim Polres Murung Raya, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku berinisial IA (28) pemalsuan SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang beroperasi disebuah kios studio foto I’IP di Jalan Akhmad Yani samping gudang bulog Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Diketahui dari keterangan pelaku Ia melakukan aksinya mulai tahun 2021 sampai dengan Januari 2022. Ia ditangkap polisi bermula dari adanya informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi Pemalsuan SIM di kios Studio I’IP tersebut.

Kapolres Murung Raya AKBP I Gede Putu, melalui Kasat Reskrim AKP Denie Langgie membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan anggota satreskrim dari hasil penggeledahan ditemukan adanya SIM yang diduga palsu belum diambil sama oleh pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa pelaku memasang biaya penerbitan 1 buah SIM dengan harga bervariasi dari Rp. 150.000,- sampai Rp.500.000,- dan pelaku mengakui bahwa telah meraup keuntungan sebesar Rp. 1.750.000,” ungkap Kasat, Jumat 04 Februari 2022.

Dijekaskan Denie, berbekal pengalaman pelaku selama 5 (Lima) tahun bekerja dipercetakan, handphone dan printer, mesin laminating, serta mahir menggunakan aplikasi editing, pelaku telah mencetak sebanyak 8 (depalan) buah SIM yang diduga palsu atas dasar permintaan dari pelanggan yang datang ke studio foto pelaku untuk dijadikan persyaratan untuk melamar pekerjaan di Perusahaan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan, dan pelaku melakukan aksinya berbekal dari pengalaman, dan peralatan,” imbuh Danie.

Adapun SIM yang di Palsukan merupakan SIM Asli yang kemudian Pelaku edit menggunakan Aplikasi di Laptop sehingga berubah menjadi jenis SIM yang berbeda kemudian dicetak dan dilaminating.

Untuk Barang Bukti yang telah diamankan oleh Penyidik berupa, 1  Buah Handphone Merk Vivo Seri Y12s warna Hitam dengan Sim Card +62812-5540-4455, 1 Buah Handphone merk Vivo warna silver dengan Sim Card +62822-4134-1719.

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara,” pungkas Danie. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan
Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446
Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat
BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi
Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 4 Maret 2025 - 08:41 WIB

Gerak Cepat, Babinsa Koramil 1016-01/Pahandut Bantu Padamkan Kebakaran di Wilayah Binaan

Senin, 3 Maret 2025 - 18:14 WIB

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Maret 2025 - 16:55 WIB

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Maret 2025 - 16:51 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar

Senin, 3 Maret 2025 - 12:42 WIB

Serah Terima Jabatan, Bupati Rusli siap Visi Besar untuk Kotabaru Hebat

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:26 WIB

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Maret 2025 - 06:50 WIB

Mau Terawih Diejek Dan Difitnah Karena Sering Dugem, Karyawati di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, 3 Oknum Mahasiswi Dibina dan Dimediasi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:32 WIB

Pasar Ramadan, Diharapkan Berdampak Secara Ekonomi Terhadap Pelaku UMKM Kobar

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page