LINTASKALIMANTAN.CO || Korupsi pengadaan hewan ternak unggas di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Balangan senilai Rp 15,4 miliar, tengah dibidik kejaksaan.
Saat ini, kasus dugaan korupsi ini sudah memasuki tahap penyidikan guna mengusut nilai kerugian negara yang diakibatkan dari proyek DKP3 Kabupaten Balangan.
“Kami terus mendalami mengenai fakta-fakta hukum terkait dugaan korupsi dalam pengadaan hewan ternak unggas di DKP3 Kabupaten Balangan,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Balangan, Raj Boby Caesar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, tidak ada kendala dalam proses penyidikan, sehingga dalam waktu segera akan bisa diungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi tersangka.
“Total pagu anggaran untuk proyek pengadaan hewan ternak unggas ini sebesar Rp 15.430.185.000 atau Rp 15,4 miliar lebih. Ini merupakan totap pagu anggaran selama dua tahun anggaran yakni 2019 dan 2020,” ungkap Raj Boby.
Menurut dia, untuk total kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan masih dalam proses perhitungan.
“Kami masih menunggu proses perhitungan dari lembaga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel,” kata Raj Boby.
Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan hewan ternak telah dimulai Kejari Balangan pada Oktober 2021. Dari awalnya berstatus penyelidikan kini dinaikkan ke tahap penyidikan.
Senada itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balangan Arif Subekti menambahkan dalam proses pemeriksaan sudah lebih dari 50 saksi telah dikorek keterangan oleh tim jaksa penyidik.
“Jika ditotal, ada 92 orang saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan,” kata Arif Subekti.
Berdasar perhitungan sementara, Arif Subekti menyebut jika ditotal ada potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
“Ini berdasar perhitungan kotor. Namun, untuk lebih jelasnya, kami menunggu hasil audit dari BPK Perwakilan Kalsel,” katanya. (*/rls/hms/red)