Salah Gunakan Dana Bos, Kejari Pulpis Eksekusi Mantan Bendahara SMKN – 1 Kahayan Hilir.

- Reporter

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/O.2.23/Fu.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022 telah melakukan Eksekusi Badan terhadap Terpidana yaitu Sdr. N selaku Mantan Bendahara Sekolah SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Palangka Raya, Rabu, 19/1/2022.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu 19/Pid-Sus-TPK/2021/PN. Plk tanggal 27 Desember 2021 yang terkait dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMKN 1 Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2015, 2016, Dan 2017 Yang Bersumber Dari Dana APBN.

Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi, S.H., M.H Melalui Kasi Intelijen Hisria Dinata, S.H., M.H menerangkan bahwa pelaku telah sah terbukti melakukan tindak Pidana Tipikor .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa Sdr. N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dengan Sdr. AM, oleh karena itu Terdakwa Sdr. N dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan serta dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 493.361,- (empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah).” ungkap Dinata Sapaan Akrabnya.

Selanjutnya kata Dinata Bahwa terhadap besaran Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terpidana Sdr. N sebesar Rp. 130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah), Sdr. N telah melakukan penitipan Uang Pengganti dari tahap Penyidikan hingga tahap Penuntutan sebesar Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) dan kemudian Sdr. N telah melakukan pembayaran Uang Pengganti kembali sebesar Rp. 493.361 (empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.

Sehingga terhadap Uang Pengganti tersebut telah disimpan/dititipkan di RPL 043 Kejari Pulang Pisau (Penampungan Dana Titipan) dan akan di setorkan ke kas Negara.

” Dengan demikian, dari penanganan perkara tipikor ini Kejari Pulang Pisau telah berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar sebesar Rp. 130.493.361,- (seratus tiga puluh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah)” Tambah Dinata.

Selanjutnya Proses Eksekusi serta Penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain untuk proses eksekusi dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen kepada Terpidana Sdr. N, penggunaan masker dan jarak aman dalam melakukan eksekusi ke LAPAS Kelas IIA Palangka Raya selain itu untuk proses Penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau selalu memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik, selain itu bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan serta diukur suhu tubuhnya sebelum dimulai pemeriksaan.(*/rls/ags/hms/red)

Berita Lainnya

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik
Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya
Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona
Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun
Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Senin, 7 April 2025 - 16:45 WIB

Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik

Senin, 7 April 2025 - 15:19 WIB

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya

Senin, 7 April 2025 - 11:58 WIB

Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona

Sabtu, 5 April 2025 - 11:55 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page