LINTASKALIMANTAN.CO || Sopir penabrak dinding pembatas di eks Terminal Pasar Antasari Banjarmasin MS (42) resmi ditetapkan Polisi jadi tersangka.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Susilo, Akibat kelalaiannya, MS dikenakan pasal Pasal359 KUHP.
“Sang sopir sudah kita lakukan penahanan,” katanya. Minggu (16/01)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, mobil pickup yang dikendarai MS mengalami insiden pada Jumat (14/01).
Dia menabrak pagar pembatas di Eks Terminal Pasar Antasari Banjarmasin.
Saat beton pembatas jatuh menimpa seorang pedagang ayam yang saat itu bejualan dibawahnya hingga meninggal dunia. (*/rls/red)