LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam rangka penertiban semua usaha yang harus memiliki izin, karena sering melanggar protokol kesehatan untuk memutus rantai virus covid-19 berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Satgas Covid-19.
Seperti penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar protokol kesehatan di Kota Palangka Raya, ditanggapi oleh sejumlah kalangan seperti Anggota DPRD kota.
Menurut Hasan Busyairi, pemerintah diminta menindak tegas THM yang melanggar aturan. Apabila ditemukan perizinan tidak lengkap, tempat usaha apapun tidak boleh beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah juga diminta untuk menelusuri setiap pengaduan masyarakat terkait usaha yang tidak memiliki izin lengkap.
“Satpol PP juga harus cepat menindaklanjuti apabila ada informasi dari masyarakat jika tempat usaha atau THM tidak mengantongi izin lengkap. Jika memang benar, ya harus ditindak sesuai aturan yang ada,” Tegasnya Jumat (14/01). (*/rls/tim/red)