LINTASKALIMANTAN.CO || Puncak peringtan Hari Besar Keagamaan Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan adalah acara pemberian remisi dari Pemerintah serta perayaan hari natal bersama dengan keluarga warga binaan melalui zoom virtual, pemberian remisi diserahkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kalimantan Timur Jumadi kepada Warga Binaan Rutan Balikpapan yang dilaksanakan di Aula Utama.
Acara pemberian remisi ini turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pujiono Slamet, Kepala Balai Pemasyarakatan Budi Purwadi, Pejabat strukutural dari Lapas, Rutan, tamu Undangan, serta perwakilan warga binaan yang menerima remisi kegiatan berlangsung secara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Jumadi dalam amanatnya membacakan sambutan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada perayaan hari Natal mengajak Warga binaan umat kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan suka cita dalam berbagai aspek kehidupan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian remisi kepada Narapidana dan Anak adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum,” katanya.
Jumadi meminta kepada Seluruh Jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum perayaan hari natal tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini.
“Serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan, maupun kementerian hukum dan ham pada umumnya,” ujarnya.
Diketahui sebanyak 11 orang warga binaan Rutan Balikpapan dan 35 orang yang mendapat remisi. Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kepada Perwakilan Warga Binaan Rutan dan Lapas. (*/rls/hms/red)