14 TAHUN KABUR!!! Akhirnya Buronan Terpidana Kasus Korupsi Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejati Kalbar

- Reporter

Selasa, 21 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Jalan Simpang  Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak Tahun Anggaran  2007 yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Senin (20/12).

Identitas Terpidana yang diamankan yaitu Drs. Marolop Sijabat sebagai Direktur PT Tani Tirta perusahaan swasta beralamat di Jalan Parit Husein II Komplek Alex Griya Permai III C-67 RT 004/019 Pontianak   Selatan Kota Pontianak.

Terpidana Drs. Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak Tahun Anggaran 2007 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam melaksanakan pekerjaannya Terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana dalam kontrak kerja tetapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB, dan akibat perbuatan Terpidana mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp312.488.497,20 (tiga ratus dua belas  juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah koma dua puluh sen).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 tanggal 2  November 2010, Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang – Undang nomor 20  Tahun 2001, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda  sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti  kerugian negara sebesar Rp. 312.488.497,20 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Terpidana Drs. Marolop Sijabat diamankan di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil,  Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Mempawah, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dikarenakan Terpidana telah melarikan diri dari tempat tinggalnya, dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah mengirimkan Surat Nomor: R-77/Q.1.15/Fd.1/10/2012 tanggal 07 November  2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengenai perihal Bantuan  Pencarian/Penangkapan kepada Drs. Marolop Sijabat oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO), dan setelah dilakukan pemantauan dan dipastikan keberadaannya, Tim Tabur  langsung bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap Terpidana.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana Drs. Marolop Sijabat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan selanjutnya Terpidana diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya  karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk Sambangi Koramil di Wilayah Kapuas Hilir dan Kapuas Timur
12 Dokter Internship Yang Bertugas Di Kabupaten Pulang Pisau Akhiri Masa Tugas
Wiyatno & Dodo Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2025-2030
Hasil Rekredensialing BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau Memenuhi Persyaratan Kerjasama Kembali Dengan BPJS
Instruksi Gubernur Tak Digubris, Truk PBS Masih Beroperasi di Jalan Trans Palangka-Kuala Kurun
DPRD Kalteng Siap Bentuk Pansus, Hak Tanah Pensiunan PNS Segera Dikembalikan
Jelang Mudik Lebaran 2025, Satlantas Polresta Mura Gelar Ramp Check pada Angkutan Umum dan Travel
Ratusan Mahasiswa di Palangka Raya Gelar Aksi “Indonesia Gelap”, Soroti Prioritas Anggaran Pemerintah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:49 WIB

Dandim 1011/Klk Sambangi Koramil di Wilayah Kapuas Hilir dan Kapuas Timur

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:14 WIB

12 Dokter Internship Yang Bertugas Di Kabupaten Pulang Pisau Akhiri Masa Tugas

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:32 WIB

Wiyatno & Dodo Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 03:59 WIB

Hasil Rekredensialing BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Puskesmas di Kabupaten Pulang Pisau Memenuhi Persyaratan Kerjasama Kembali Dengan BPJS

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:15 WIB

Instruksi Gubernur Tak Digubris, Truk PBS Masih Beroperasi di Jalan Trans Palangka-Kuala Kurun

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:11 WIB

DPRD Kalteng Siap Bentuk Pansus, Hak Tanah Pensiunan PNS Segera Dikembalikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:03 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2025, Satlantas Polresta Mura Gelar Ramp Check pada Angkutan Umum dan Travel

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:19 WIB

Ratusan Mahasiswa di Palangka Raya Gelar Aksi “Indonesia Gelap”, Soroti Prioritas Anggaran Pemerintah

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:55 WIB

LINTAS POLRI

Ringankan Beban Masyarakat, Polres Kobar Tak Henti Salurkan Bantuan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:44 WIB

LINTAS POLRI

Bangkitkan Semangat Kerja, Polres Kobar Gelar Senam Bersama

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:40 WIB

You cannot copy content of this page