BEBAS BERKELIARAN..! Ini Alasan Jaksa Kubar, Tak Menahan Terpidana Korupsi Ignatius Ledok

- Reporter

Minggu, 5 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTAI BARAT || Terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pemecah kemiri Ignatius Ledok Lawa masih bebas berkeliaran hingga saat ini.

Padahal pria asal kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur itu divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Sesuai putusan Mahakam Agung RI Tangga 9 Agustus 2012 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan, Ignatius belum ditahan karena jaksa belum berhasil menemukan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasanya karena terpidana 4 tahun penjara itu tinggal di wilayah perbatasan kabupaten Mahakam Ulu, sehingga menyulitkan tim Jaksa melakukan pencarian.

“Kasus Perkara mesin pemecah kemiri zaman dulu. Ini kan secara geografis (ke Mahulu) harus lewat riam kan. Agak susah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam keterangan pers di kantor Kejari Kubar, Baru-baru ini.

Selain itu Bayu mengaku pihaknya kekurangan personil.

“Orangnya yang ini-ini aja,” kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Iswan Noor dan Kasi Intel Ricki Panggabean.

Ignatius terlibat kasus korupsi pengadaan paket mesin pemecah kemiri di kampung Intu Lingau dan kampung Terajuk kecamatan Nyuatan yang pendanaanya berasal dari APBD Kabupaten Kutai Barat tahun 2005 sebesar Rp 302 juta.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, hingga merugikan keuangan negara Rp 209 juta.

Awalnya dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat tanggal 30 November 2010.

Namun pria kelahiran 1958 itu banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan vonisnya berkurang jadi 1 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ignatius yang tidak puas lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tahun 2012. Di tingkat kasasi justru vonisnya diperberat jadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Hingga kini pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil itu tidak melakukan upaya hukum lain. Namun entah mengapa hampir 10 tahun Ignatius tetap menghirup udara bebas.

Sedangkan terpidana lain dalam kasus yang sama (SU), sudah menjalani hukuman bahkan sudah bebas dari penjara. (*/rls/kbr/red)

Berita Lainnya

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H
Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik
Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya
Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona
Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun
Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif
Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah
Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 8 April 2025 - 03:56 WIB

Berangkat dan Balik Mudik Lancar, Babinsa 1011/Klk Turut Amankan Mudik Lebaran 1446 H

Senin, 7 April 2025 - 16:45 WIB

Kasdim 1011/Klk Dampingi Danrem 102/Pjg Panen Raya di Desa Pantik

Senin, 7 April 2025 - 15:19 WIB

Pesona Wisata Malam Susur Sungai Kahayan Bersama KM Berkah di Palangkaraya

Senin, 7 April 2025 - 11:58 WIB

Libur Lebaran Hampir Usai, Wisata Susur Sungai Kahayan Masih Jadi Primadona

Sabtu, 5 April 2025 - 11:55 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Fasilitas Olahraga di Pangkalan Bun

Sabtu, 5 April 2025 - 09:08 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Shrimp Estate Sukamara, Tegaskan Komitmen Jadikan Kawasan Ekonomi Produktif

Sabtu, 5 April 2025 - 06:55 WIB

Kolaborasi Kodim 1011/Kuala Kapuas dan Bulog Maksimalkan Serapan Gabah

Jumat, 4 April 2025 - 07:37 WIB

Gubernur Kalteng Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-55 kepada Kapolda: Momentum Perkuat Stabilitas dan Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page