LINTAS KALIMANTAN | Polsek Arut Utara (Aruta), Polres Kotawaringin Barat (Kobar), menggencarkan patroli dialogis dan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan ini menyasar permukiman warga di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Jumat (23/10/2026) pagi.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut menyasar warga di Jalan Eji Junuh RT 004 dan Jalan Durian Tunggal RT 006, Kelurahan Pangkut.
Personel Polsek Arut Utara menyampaikan imbauan secara langsung agar masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan pertanian dan perkebunan dengan cara dibakar.
Petugas juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng yang memuat ketentuan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Arut Utara Ipda Johnatan Rey Jumame, S.Tr.K., mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kecamatan Arut Utara, agar bersama-sama mencegah karhutla. Membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat mulai menerapkan cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan, sehingga risiko kebakaran dapat ditekan.
Selain mengancam kelestarian lingkungan, karhutla juga berpotensi menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Melalui patroli dialogis dan sosialisasi secara berkelanjutan, Polsek Arut Utara berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga wilayah Arut Utara terhindar dari ancaman karhutla. Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif. (*)







