LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang penjual narkotika jenis sabu. Tersangka kali ini pelakunya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HB (40) yang merupakan warga Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Kalteng.
“Petugas kami mengamankan di rumah yang didiaminya di Jl. Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, pada hari Selasa (15/4/2025) siang,” beber Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa.
Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 83,2 gram yang berada di dalam lemari kamar pelaku berikut satu buah gawai (handphone) merek Vivo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keseluruhan barang bukti yang kami amankan diakui oleh pelaku merupakan miliknya,” imbuh Kapolres.
Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kobar.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres. (*)