Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

- Reporter

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LINTAS KALIMANTAN | Seorang anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terseret dalam dugaan pelanggaran yang saat ini tengah diselidiki oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di tubuh kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel tersebut telah dilakukan secara intensif oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Palangka Raya, yang turut dibantu oleh Bidang Propam Polda Kalteng.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Paminal Polresta Palangka Raya yang di-backup oleh Bid Propam Polda Kalteng. Saat ini juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Unit Reskrim Polsek Pahandut,” ujar Erlan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penonaktifan sementara ini dilakukan guna memberi ruang bagi proses penyelidikan internal berlangsung secara objektif tanpa intervensi. Polda Kalteng memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan ditangani secara transparan dan akuntabel.

Menurut Erlan, pendalaman kasus masih terus dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan dan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel tersebut. Sejumlah saksi internal telah dimintai keterangan, dan pihaknya tengah menunggu hasil akhir pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya seperti apa. Apakah nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan pidana umum. Semua akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Langkah ini, tambah Erlan, merupakan bagian dari upaya reformasi internal Polri dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap anggota yang melanggar aturan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi rinci mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Namun, pihak Polda Kalteng memastikan bahwa proses hukum dan kode etik akan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam
Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras
Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit
Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT
Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht
Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan
Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Insiden Kebakaran di Pertashop Pasir Panjang : Pemindahan BBM Dari Truk Tangki ke Tangki Pendam Dipertanyakan
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 12 April 2025 - 17:05 WIB

Pacaran 6 Tahun, Tak Terima Diputuskan, Karyawan BUMN Ancam Sebar Konten Asusila: Berhasil Dimediasi Cak Sam

Sabtu, 12 April 2025 - 14:47 WIB

Mediasi Polsek Rakumpit Selesaikan Konflik Warga Petuk Barunai yang Berujung Luka Akibat Miras

Jumat, 11 April 2025 - 07:49 WIB

Diduga Langgar Etik, Anggota Reskrim Polsek Pahandut Dinonaktifkan, Propam Polda Kalteng Lakukan Pemeriksaan Intensif

Jumat, 11 April 2025 - 00:35 WIB

Polisi Selidiki Penyebaran Video Asusila yang Diduga Libatkan Warga Sampit

Kamis, 10 April 2025 - 20:59 WIB

Mahasiswa di Palangka Raya Diancam Sebar Chat Asusila Usai Batalkan Janji di Aplikasi Kencan Khusus LGBT

Kamis, 10 April 2025 - 16:02 WIB

Pemohon Eksekusi melalui Aanmaning Pengadilan, Minta Termohon Patuh pada Putusan Hukum yang Inkracht

Kamis, 10 April 2025 - 13:08 WIB

Ateng Dibekuk Usai 9 Bulan Buron, Curi Motor Terparkir di Depan Rumah Makan

Rabu, 9 April 2025 - 17:06 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Ini Pesan Kapolres Kobar Saat Apel Welcome And Farewell Parade

Sabtu, 12 Apr 2025 - 16:44 WIB

You cannot copy content of this page