Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan

- Reporter

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (37) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Karanggan, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5,66 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” ujar AKP Agung, Selasa (18/3/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat total 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menyita satu unit ponsel, plastik klip, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tambah AKP Agung.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa
Polsek Pangkalan Banteng Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut
Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi
Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu
Diduga Rugi Rp 80 Juta, Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Perampokan di Agen BRILink
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:37 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan

Senin, 17 Maret 2025 - 17:04 WIB

Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa

Senin, 17 Maret 2025 - 08:23 WIB

Polsek Pangkalan Banteng Amankan Tiga Pelaku Pencurian Buah Sawit

Minggu, 16 Maret 2025 - 23:57 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pahandut

Sabtu, 15 Maret 2025 - 22:06 WIB

Miliki 5,67 Gram Sabu, Wanita di Kapuas Diamankan Polisi

Jumat, 14 Maret 2025 - 09:04 WIB

Pemuda di Kapuas Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Jumat, 14 Maret 2025 - 07:31 WIB

Polisi Tangkap Pria di Kapuas dengan 8 Paket Sabu, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:21 WIB

IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Karanggan

Selasa, 18 Mar 2025 - 08:37 WIB

You cannot copy content of this page