LINTAS KALIMANTAN | Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (37) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Jalan Karanggan, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 5,66 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” ujar AKP Agung, Selasa (18/3/2025).
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat total 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Polisi juga menyita satu unit ponsel, plastik klip, dan uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tambah AKP Agung.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” pungkasnya.(*/rls/hms/red)