Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya saat persidangan kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, kembali digelar pada Senin (17/3). Perkara ini menyeret mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) sebagai terdakwa utama, dengan Muhammad Haryono (MH) sebagai saksi mahkota yang turut terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi pada November 2024 lalu.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, menghadirkan keluarga korban, termasuk istri Budiman, Sidah (32), serta ayahnya. Dalam persidangan, AKS yang tak kuasa menahan tangis menyampaikan permohonan maaf kepada Sidah atas perbuatannya. Namun, Sidah dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut, bahkan menolak saat AKS mencoba mencium tangannya.Senin 17-3-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ikhlas ya ikhlas, tapi dia tetap tidak bisa kembali. Kalau cuma dihukum beberapa tahun, itu tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan,” ujar Sidah kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga korban.

“Terdakwa AKS, melalui istrinya, telah menyampaikan di depan sidang bahwa ia akan membantu dan bertanggung jawab terhadap anak-anak korban jika pihak keluarga berkenan,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus berproses untuk menentukan vonis terhadap AKS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan harus mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek
Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk
Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah
Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Lainnya

Minggu, 27 April 2025 - 07:12 WIB

Polresta Palangka Raya Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Akibat Cekcok di Pangkalan Ojek

Sabtu, 26 April 2025 - 16:44 WIB

Kembali Satresnarkoba Polres  Gumas , Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang  Amankan Sabu Seberat 3,73 Gram Senilai Jutaan Rupiah

Sabtu, 26 April 2025 - 16:26 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Jumat, 25 April 2025 - 11:30 WIB

Polres Gunung Mas Bongkar Jaringan Narkoba di Sepang, Sita Sabu Bernilai Jutaan Rupiah

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Berita Terbaru

Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Asisten I Tengku Ali Syahbana dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Arut Sapriansyah saat menerima tiga penghargaan TOP BUMD Awards 2025, di Dian Ballroom, Hotel Raffles Jakarta, Senin (28/4/)

LINTAS NASIONAL

Bupati Kobar Kembali Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2025

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, Empat Tersangka Diciduk

Sabtu, 26 Apr 2025 - 16:26 WIB

You cannot copy content of this page