Tangis Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa

- Reporter

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya saat persidangan kasus pembunuhan sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Budiman Arisandi, kembali digelar pada Senin (17/3). Perkara ini menyeret mantan anggota kepolisian Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) sebagai terdakwa utama, dengan Muhammad Haryono (MH) sebagai saksi mahkota yang turut terlibat dalam insiden penembakan yang terjadi pada November 2024 lalu.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, menghadirkan keluarga korban, termasuk istri Budiman, Sidah (32), serta ayahnya. Dalam persidangan, AKS yang tak kuasa menahan tangis menyampaikan permohonan maaf kepada Sidah atas perbuatannya. Namun, Sidah dengan tegas menolak permintaan maaf tersebut, bahkan menolak saat AKS mencoba mencium tangannya.Senin 17-3-2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ikhlas ya ikhlas, tapi dia tetap tidak bisa kembali. Kalau cuma dihukum beberapa tahun, itu tidak sesuai dengan apa yang dia lakukan,” ujar Sidah kepada awak media usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum AKS, Suriansyah Halim, menyampaikan bahwa kliennya siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap keluarga korban.

“Terdakwa AKS, melalui istrinya, telah menyampaikan di depan sidang bahwa ia akan membantu dan bertanggung jawab terhadap anak-anak korban jika pihak keluarga berkenan,” ujarnya.

Sidang lanjutan kasus ini masih akan terus berproses untuk menentukan vonis terhadap AKS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan harus mencerminkan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*/rls/sgn/red)

Berita Lainnya

BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 14 Tersangka Diamankan
Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin, Berkat Respons Cepat Tim Pos Macan
Naaa Jera Kada ,Diduga Edarkan Narkoba, Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya
Narapidana Kabur dari Lapas KM 40 Palangka Raya, Diduga Akibat Kelalaian Petugas
Polres Pulang Pisau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Trans Kalimantan
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Selalu Membuktikan Perang Terhadap Peredaran Narkoba,Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B dengan 5 Gram Sabu
Polsek Rakumpit Tindaklanjuti Temuan Mayat Seorang Petani di Depan Warung Jalan Tumbang Talaken
Sembunyikan Sabu Dalam Bohlam Lampu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kobar
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:25 WIB

BNN Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Miliaran Rupiah, 14 Tersangka Diamankan

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:38 WIB

Narapidana Kabur dari Lapas Palangka Raya Ditangkap di Banjarmasin, Berkat Respons Cepat Tim Pos Macan

Senin, 30 Juni 2025 - 18:58 WIB

Naaa Jera Kada ,Diduga Edarkan Narkoba, Pria Inisial AR Diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:56 WIB

Narapidana Kabur dari Lapas KM 40 Palangka Raya, Diduga Akibat Kelalaian Petugas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 05:53 WIB

Polres Pulang Pisau Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita yang Dibuang di Pinggir Jalan Trans Kalimantan

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:14 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Selalu Membuktikan Perang Terhadap Peredaran Narkoba,Tangkap Pengedar BS di G. Obos XIX B dengan 5 Gram Sabu

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:43 WIB

Polsek Rakumpit Tindaklanjuti Temuan Mayat Seorang Petani di Depan Warung Jalan Tumbang Talaken

Kamis, 19 Juni 2025 - 05:17 WIB

Sembunyikan Sabu Dalam Bohlam Lampu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kobar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page