IRT Diamankan Polsek Mendawai, Kedapatan Bawa 63 Paket Sabu

- Reporter

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LINTAS KALIMANTAN| Aparat kepolisian dari Polsek Mendawai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai. Seorang wanita berinisial NL (39) diamankan dengan barang bukti 63 paket sabu seberat 7,60 gram.Selasa 11-3-2025.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan itu, Kapolsek Mendawai segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Mengingat jarak tempuh yang cukup jauh, Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi, S.H., M.H., menginstruksikan Kapolsek Mendawai untuk melakukan penyelidikan dan penindakan langsung di lapangan.

Saat dilakukan penggeledahan, tersangka sempat berusaha menyembunyikan sabu di dalam dompet kecil yang dikuburkan di tanah. Namun, setelah pemeriksaan menyeluruh, barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas. Selain 63 paket sabu, polisi juga menyita uang tunai Rp250.000 serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi kinerja Polsek Mendawai dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu kepolisian dalam memerangi kejahatan narkotika.

Polres Katingan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!
Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita
Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan
Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu
Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban
Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng
Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 April 2025 - 10:13 WIB

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Selasa, 22 April 2025 - 11:58 WIB

Pengedar Sabu Di Jalan Dulin Kandang 1 ,Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, 15,26 Gram Barang Bukti Disita

Sabtu, 19 April 2025 - 15:30 WIB

Polda Kalteng Ungkap 7 Kasus Narkoba, 274,6 Gram Sabu Dimusnahkan

Kamis, 17 April 2025 - 17:21 WIB

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kadus Dugaan Penipuan di Seruyan

Kamis, 17 April 2025 - 17:10 WIB

Polres Kobar Amankan Seorang IRT Diduga Jualan Sabu

Kamis, 17 April 2025 - 12:39 WIB

Diduga Terjadi Pencurian Ponsel di Jl. Jawa Palangkaraya , Pedagang Ikan Laut Jadi Korban

Kamis, 17 April 2025 - 10:09 WIB

Oknum Mengaku Aktivis dan Wartawan Diduga Catut Nama Kapolres Katingan dan Pengusaha Kalteng

Kamis, 17 April 2025 - 10:00 WIB

Jurnalis Dapat Ancaman Usai Beritakan Dugaan Kasus Mafia Tanah Oleh Oknum LSM Kembali Disorot

Berita Terbaru

LINTAS NASIONAL

Program Rumah Bersubsidi Wartawan, Bukan Untuk Bungkam Pers

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:15 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Bongkar Skandal KONI, Kajari Barsel Lakukan Penggeledahan!

Rabu, 23 Apr 2025 - 10:13 WIB

LINTAS SOSIAL || BUDAYA

Ritual Tiwah Suku Dayak Desa Timpah Capai Tahapan Mempendeng Pantar Haur

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:54 WIB

You cannot copy content of this page