LINTAS KALIMANTAN | Pelaku PUR (29) diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban seorang gadis remaja berusia 20 tahun. Kejadian di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Sabtu 06 Januari 2024.
Sebagaimana disampaikan, Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser bahwa pelaku PUR dilaporkan Ibu korban yang diduga melakukan pemerkosaan tersebut.
“Atas laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah mengamankan PUR,” kata Jonser, Senin (08/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jonser mengungkapkan kronologis awal kejadian bahwa saat itu ibu korban bersama PUR dan seorang perempuan sedang menunggu kapal untuk pulang kerumahnya.
Kemudian PUR pergi ke pondok dengan alasan mengambil obat. Karena lama tak kunjung datang ibu korban pun curiga. Ketika itu ibu korban menyusul PUR ke pondok kebun tersebut yang melihat PUR keluar dari pondok. Saat ibu korban berada di pondok melihat anaknya sedang buang air kecil, langsung bertanya kepada korban.
“Ibu korban menyakan terkait apa yang dilakukan PUR terhadap korban. Terus korban menjelaskan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh PUR, sontak ibu korban kaget dan langsung mengambil celana dalam anaknya ada bercak darah,” jelas Jonser.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, 1 (Satu) lembar celana dalam warna abu-abu dan 1 (Satu) lembar seprei.
“Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya disangkakan Pasal 285 KUH Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (*rls/eko/red).