456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

- Reporter

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN| Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin serius dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah kalimantan tengah. Pada akhir pekan lalu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil menangkap tiga pengedar sabu di tempat yang berbeda serta berhasil menyita Narkotika jenis sabu sebanyak 456 gram atau tepatnya 456, 83 gram.

Setelah melakukan penyelidikan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng awalnya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial YF (41) warga Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YF dibekuk lantaran kedapatan memiliki puluhan paket sabu yang disimpan dirumahnya, Jumat (22/11/24) malam.

“Benar, ada penangkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Jumat malam kemarin terhadap seorang pria berinisial YF berusia 41 tahun atas kepemilikan 36 paket sabu dengan berat total netto 17,42 gram,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, Senin (25/11/24).

Selain mengamankan puluhan paket sabu, kata Erlan, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.

“Saat dilakukan penggeledahan didampingi Ketua RT dan warga setempat ditemukan juga satu timbangan digital, satu sendok Sabu, empat pak plasik klip, lima buah alat hisap Sabu, lima buahpipet kaca, satu buah kaleng rokok, tiga buah peniti, satu buah gunting, satu buah dompet kecil, satu buah tas selempang kecil, Uang Tunai Rp.200.000 dan satu unit gawai,”ujar Erlan.

Kemudian pada Sabtu (23/11/2024) sore Tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah kemabali mengamankan seorang pria berstatus Mahasiswa berinisial MR (20) di pinggir jalan (di depan Rumah Betang) Jl. Temanggung Tilung XXI Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan pelaku MR, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan empat paket shabu dengan berat bruto 385,31 gram, satu buah tas warna cream, satu buah plastik klip, satu buah plastik hitam, satu buah plastik merah, satu unit R2 dan satu unit handphone.

“Untuk pelaku MR sendiri, ditemukan empat paket shabu dengan berat bruto 385,31 gram,”ujarnya.

Di waktu yang hampir bersamaan, Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng yang lain juga berhasil mengamankan seorang pria paruh baya atas nama berinisial IG berusia 40 tahun di Kelurahan Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Prov. Kalimantan Tengah, Sabtu (23/11/2024) malam.

Dalam penangkapan terhadap IG (40) tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan 65 paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 54,4 gram, 1 buah dompet warna putih, 1 buah timbangan digital, 1 buah Handphone dan Uang tunai hasil penjualan Rp. 11.110.000,- .

Setelah dilakukan penangkapan, pelaku YG, MR dan IG langsung digiring ke Mapolda guna penyidikan lebih lanjut.

“Jadi total perkara yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng pada akhir pekan lalu ada tiga kasus dengan tersangka sebanyak tiga orang dan barang bukti Narkotika yang berhasil disita yaitu sebanyak 456,83 gram Sabu”

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara minimal 6 tahun atau pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas Erlan. (w19/wh)

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat
Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti
Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
Kembali Berhasil Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk Seorang residivis dibekuk Dan 2 Ons Sabu disita
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Berita ini 7,035 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Mendampingi Yusmiati Dalam Kasus KDRT Dan Pemalsuan Surat

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:46 WIB

Kapolres Lamandau Pimpin Perss Release, Pengungkapan Narkotika Seberat 7,7 Kg Dan Musnahkan Barang Bukti

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:10 WIB

Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Senin, 2 Desember 2024 - 15:52 WIB

Kembali Berhasil Ditresnarkoba Polda Kalteng Bekuk Seorang residivis dibekuk Dan 2 Ons Sabu disita

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Wujud Syukur Pilkada Damai, Polres Kobar Gelar Doa Bersama

Jumat, 13 Des 2024 - 16:44 WIB