LINTAS KALIMANTAN | Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi selama bulan November 2024, Selasa (19/11/2024) pagi.
Dalam rilis, Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, S.I.K., saat memimpin kegiatan press confrence menjelaskan bahwa dari tujuh tempat kejadian perkara (TKP) pihaknya berhasil membekuk delapan pelaku curanmor.
“Aksi pencurian ini menyasar permukiman warga, jalanan, hingga kawasan pertokoan. Yang berlokasi di kecamatan berbeda yakni Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Banteng dan Pangkalan Lada,” jelas Wakapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres menambahkan, bahwa pengungkapan pencurian ini merupakan komitmen bagi Polres Kobar untuk terus menjaga situasi kamtibmas di Kobar tetap kondusif.
“Modus yang dilakukan para tersangka saat mengambil unit kendaraan milik korbannya yakni mencari kendaraan yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Dan setelah dipastikan aman, pelaku bersama rekannya langsung mendorong kendaraan keluar TKP kemudian dibawa kerumah pelaku untuk dirusak kabel stop kontaknya,” beber Wakapolres.
“Kejahatan ini kerap terjadi di tempat yang dianggap lengah, seperti gang sempit atau halaman rumah tanpa penjagaan. Oleh karena itu, kami mengimbau warga agar lebih waspada,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)