Kadis Sosial PMD Barito Utara Suparmi A Aspian didampingi mewakili unsur FKPD, Kepala Bulog, Kelapa Lapas Kelas IIB dan lainnya menyalurkan bantuan beras pada acara launching penyaluran bantuan sembako tahun 2023, di halaman kantor Bulog Muara Teweh, Senin
Pemkab Barito Utara Launching Penyaluran Bantuan Sembako Tahun 2023
LINTAS KALIMANTAN || Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) setempat launching penyaluran bantuan sembako tahun 2023, di halaman kantor Bulog Muara Teweh, Senin (27/11/2023) siang.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, Kepala Perum Bulog Muara Teweh, Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, perwakilan Kecamatan Teweh Tengah, Lurah Lanjas dan undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Kepala Dinas Sosial PMD, Suparmi A Aspian mengatakan bahwa, program perlindungan dan jaminan sosial Pemerintah Kabupaten Barito Utara merupkan penjabaran dari target yang telah ditetapkan oleh Kementrian Sosial RI berdasarkan Peraturan Menteri Sosial nomor 9 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
“Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga atau warga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan ini merupakan urusan wajib dan pelayanan dasar bidang sosial yang merupakan pelayanan publik untuk pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yang terdiri dari disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, gelandangan pengemis, dan korban bencana,” kata Pj Bupati melalui Kadis Sos PMD.
Adapun tujuan pelaksanaan program ini, merupakan penyediaan pelayanan dasar yang bermuara pada penciptaan kesejahteran rakyat dan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penerima manfaat melalui pemanfaatan bantuan sosial berupa sembako per tahun yang seyogianya disalurkan setiap 3 bulan sekali.
“Bagi keluarga penerima mamfaat lansia yang sudah tidak dapat lagi meninggalkan rumah karena faktor usia,” kata dia.
Dijelaskanya, sistem jemput bola harus dilakukan oleh pendamping sosial dan pendamping kecamatan yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah dan juga dan membantu dalam penyaluran, agar dapat langsung mendatangi kediaman keluarga pernerima manfaat yang sudah lansia.
“Dengan adanya perhatian dari pemerintah diharapkan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) maka mereka tidak akan merasa terpinggirkan,” imbuhnya. (*/rls/rif-ang).