LINTAS KALIMANTAN || Ditengah maraknya peredaran narkoba seorang pria berinisial MN (24) telah ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu karena diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika pada Rabu (25/10/2023).
MN diamankan bersama beberapa barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 51,06 gram, penangkapan dilakukan dijalan sampurna Desa Hidayah Makmur.
Penangkapan MN berawal dari informasi dari masyarakat yang resah karena maraknya peredaran narkoba di wilayahnya. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan kelokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga membenarkan kejadian penangkapan seorang pemuda yang diduga bandar sabu tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MN di sebuah rumah di Jalan Sampurna Gg.Sampurna IV,” terang jonser.
“Hasil penangkapan dan penggeledahan didapati beberapa Barang Bukti yakni 17 (Tujuh Belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 51,06 gram, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) bungkus plastik klip,1 (Satu) buah plastik klip besar, 1 (Satu) buah bungkus bekas minuman warna pink, 1 (Satu) buah tas selempang warna hitam,1 (Satu) unit handphone merk Realme warna biru,” tambah Jonser.
Untuk Selanjutnya pelaku dan Barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.