LINTAS KALIMANTAN || Polisi menangkap 2 orang terduga pelaku curanmor di Kecamatan Angsana oleh unit Reskrim Polsek Angsana.
“Pelaku ditangkap pada sabtu (21/10) malam, Mereka ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Desa Al Kautsar, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian Tim unit reskrim Polsek Angsana menangkap pelaku,” kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, Senin (23/10/2023).
Adapun inisial terduga pelaku tersebut yakni IDN (18), SM (25). Keduanya merupakan warga Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh kedua pelaku pada tanggal 6 oktober dan 15 oktober 2023 di tempat yang berbeda. Atas kejadian itu, 2 orang korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian setempat”, ungkap Jonser.
Jonser juga menjelaskan kronologi kejadian pencurian motor Pada hari senin tanggal 15 Oktober 2023 Pukul 12.00 Wita di Desa Angsana Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Korban yang berinisial AJ baru saja sampai dirumahnya terkejut setelah menyadari pintu belakang dan jendela rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, serta 1 Unit Sepeda Motor miliknya raib. Lain lagi dengan korban inisial SAB kehilangan sepeda motornya saat di parkiran rumahnya sendiri pada hari Kamis malam tanggal 06 Oktober 2023 di Desa Angsana Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Di antaranya 2 unit sepeda motor curian, beberapa BPKB dan STNK.
Kini, pelaku sudah diamankan di Polsek Angsana untuk untuk proses lebih lanjut.(*/rls/eko/red)