Warga Desa Kubu Keberatan, PT. SMJ Sedot Pasir di Sungai

- Reporter

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Puluhan warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat keberatan dengan adanya penimbunan pelabuhan yang materialnya diambil dari sungai oleh PT. Silica Minsources Jaya (SMJ).

Salah satu perwakilan warga, Muhammad Juni mengatakan bahwa adanya kegiatan PT. SMJ yang mengambil material berupa pasir dari dalam sungai untuk penimbunan pelabuhan ini dengan menggunakan mesin sedot.

“Kami sangat keberatan dengan adanya kegiatan tersebut. Hal ini diduga membuat kerusakan ekosistem lingkungan karena dalam sungai mengalami perubahan. Jadi air sungai menjadi keruh serta bahan bakar mesin dan oli yang tumpah ke sungai dapat mencemari,” ungkap Muhammad Juni, 17 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Muhammad Juni kegiatan ini dilakukan pihak perusahaan sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Dan juga beberapa kali masuk dalam pemberitaan belum ada respon dari aparat terkait, ada apa? dengan PT SMJ ini sedangkan kalau warga yang berbuat demikian akan ditangkap.

“Jadi kalau terus dibiarkan 2 mesin sedot yang ada di sungai tersebut, diduga akan berdampak buruk pada nelayan yang ada di tempat kami,” pungkasnya.

Selain itu, Legal Konsultan Hukum PT. FLTI Marden A. Nyaring, SH., MH. juga keberatan atas pengerukan pasir Sungai Kumai yang diduga dilakukan oleh PT. SMJ, menimbun tanah milik pihaknya.

“Karena pihak perusahaan ini yang mengada-ada bahwa tanah tersebut miliknya,” kata Marden A. Nyaring.

Di tempat yang berbeda, Kades Kubu Safrudin menjelaskan kepada rekan awak media bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima tembusan izin pengambilan pasir yang ada di sungai tersebut oleh pihak perusahaan.

Dan juga, Ia menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi pelabuhan masih dalam sengketa kepemilikan.

“Terkait perijinan mereka (PT SMJ) memang tidak ada tembusan ke desa, ditambah lagi lahan tersebut masih sengketa. Harusnya jangan ada dulu ada aktivitas, sampai jelas kepemilikan lahan tersebut,” terang Kades Kubu. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 654 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru