LINTAS KALIMANTAN | Puluhan warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat keberatan dengan adanya penimbunan pelabuhan yang materialnya diambil dari sungai oleh PT. Silica Minsources Jaya (SMJ).
Salah satu perwakilan warga, Muhammad Juni mengatakan bahwa adanya kegiatan PT. SMJ yang mengambil material berupa pasir dari dalam sungai untuk penimbunan pelabuhan ini dengan menggunakan mesin sedot.
“Kami sangat keberatan dengan adanya kegiatan tersebut. Hal ini diduga membuat kerusakan ekosistem lingkungan karena dalam sungai mengalami perubahan. Jadi air sungai menjadi keruh serta bahan bakar mesin dan oli yang tumpah ke sungai dapat mencemari,” ungkap Muhammad Juni, 17 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhammad Juni kegiatan ini dilakukan pihak perusahaan sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Dan juga beberapa kali masuk dalam pemberitaan belum ada respon dari aparat terkait, ada apa? dengan PT SMJ ini sedangkan kalau warga yang berbuat demikian akan ditangkap.
“Jadi kalau terus dibiarkan 2 mesin sedot yang ada di sungai tersebut, diduga akan berdampak buruk pada nelayan yang ada di tempat kami,” pungkasnya.
Selain itu, Legal Konsultan Hukum PT. FLTI Marden A. Nyaring, SH., MH. juga keberatan atas pengerukan pasir Sungai Kumai yang diduga dilakukan oleh PT. SMJ, menimbun tanah milik pihaknya.
“Karena pihak perusahaan ini yang mengada-ada bahwa tanah tersebut miliknya,” kata Marden A. Nyaring.
Di tempat yang berbeda, Kades Kubu Safrudin menjelaskan kepada rekan awak media bahwa hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima tembusan izin pengambilan pasir yang ada di sungai tersebut oleh pihak perusahaan.
Dan juga, Ia menyampaikan bahwa lahan yang digunakan sebagai lokasi pelabuhan masih dalam sengketa kepemilikan.
“Terkait perijinan mereka (PT SMJ) memang tidak ada tembusan ke desa, ditambah lagi lahan tersebut masih sengketa. Harusnya jangan ada dulu ada aktivitas, sampai jelas kepemilikan lahan tersebut,” terang Kades Kubu. (*/rls/rhd/red)