LINTAS KALIMANTAN || Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) menangkap seorang pria warga Desa Sei Rahayu II Rt 003, Rw 001 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara sekitar jam 15.30 WIB pada Senin (9/10/2023) yang diduga pengedar sabu di desa setempat.
Dari tersangka LAP alias Pri (40) polisi berhasil mengamankan 4 (empat) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,88 gram brutto serta barang bukti lainnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian kata Kasat Narkoba petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh pelaku kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat.
Dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah tas kecil warna abu–abu yang berisi 4 (empat) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam kloset dalam kamar mandi milik pelaku.
“Barang bukti sempat di buang oleh pelaku ke dalam kloset. Dan pelaku langsung dibawa ke Polres Barito Utara dilakukan proses lebih lanjut. LAP alias Pri mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo.
Terhadap pelaku kata Kasat Narkoba dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Iptu Arie Susilo. (*/rls/rif-ang/red).