LINTAS KALIMANTAN || Satresnarkoba Polres Barito Utara tangkap 3 (tiga) pengedar sabu di dua tempat yang berbeda. Ke tiga pengedar sabu yang ditangkap masing-masing, Manto (41) warga Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang.
Manto (41) terlebih dahulu diamankan disebuah warung di jalan Negara Muara Teweh – Kandui, Rt 04, Desa Kandui pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023, sekitar pukul 21.00 Wib.
Sedangkan dua tersangka lainnya KS alias Momon (24) dan IN alias Bani (32) warga Jalan H Pantung Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Kedua tersangka ini diamankan di Simpang Nalau Jalan Negara Muara Teweh–Benangin, Kelurahan Jambu Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 22.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkanap para kurir sabu ini atas laporan masyarakat yang resah dengna aktifitas mereka sering melakukan transaksi barang terlarang.
Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung yang di tempati pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian kata Iptu Arie petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para pelaku sedang berada di warung yang tempati oleh para pelaku. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku Manto (41).
“Dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ini yang disaksikan Bogeng dan Aldi dan waktu penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,76 gram yang di temukan di dalam keranjang di dalam dompet kecil Toko Mas Surabaya warna Coklat milik pelaku,” kata Kasat Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Kamis 24 Agustus 2023.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya KS alias Momon (24) dan IN alias Bani (32) warga Jalan H Pantung Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, ditemukan barang bukti sebanyak 10 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,13 gram brutto.
Jalannya kejadian, kata Iptu Arie sebelumnya petugas mengamankan Momon yang akan melakukan transaksi kemudian petugas memanggil saksi Ketua RT setempat. Dan saat dilakukan penggeledahan badan di kantong celana kiri depan ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil yang bertuliskan Teens warna Hijau list hitam yang berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merk RED BOLD yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian kata Kasat Narkoba dilakukan pengembangan terhadap Momon, lalu petugas mengamankan IN alias Bani. Saat mengaman kan IN alias Bani dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang yang bertuliskan PENNAY warna coklat yang berisikan 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah korek api/mancis merk Tokai warna Ungu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong),
Kemudian 1 (satu) buah pipet kaca dan barang bukti lainnya. “Barang bukti tersebut diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Iptu Arie.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/rls/rif-ang/red)