LAPORAN MASYARAKAT.!!! Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Wilayah Perusahaan Tambang Batubara di Jalan Houlilng PT TOP

- Reporter

Minggu, 9 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Jajaran Satnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan seorang pria berinisial ER (42) warga Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. ER diamankan petugas membawa sabu di dalam mobil dibawah karpet.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba, IPTU Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan pria berinisial ER yang merupakan warga Desa paring Lahung.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa rumah yang terletak di Jalan Houling PT TOP Km 08, Rt 04, Kecamatan Montallat sering dijadikan untuk bertransaksi narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Iptu Arie, penangkapan pelaku ini pada Sabtu 08 Juli 2023 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Houling PT TOP.

Jalannya kejadian, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap ER ini yang disaksikan Ketua RT setempat dan saksi lainnya termasuk Security PT BPS.

“Dan pada waktu penggeledahan badan pelaku ditemukan satu buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan didalam mobil di bawah karpet mobil tempat injak kaki milik pelaku,” kata Kasat Narkoba, Minggu 09 Juli 2023.

Pelaku bersama barang bukti (barbuk) sabu dengan berat total 0,24 gram brutto, sudah kita amankan di Mapolres barito Utara. Dan pasal yang disangkakan kepada pelaku Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/rls/rif-ang/red).

Berita Lainnya

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi
Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai
Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru
Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa
Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang
Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
Berita ini 704 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Gelar Rekonstruksi Kasus Aborsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Bapenda Pasang Stiker Penunggak Pajak Di Gedung Sarang Walet Desa Sebuai

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:29 WIB

Motif Meninggalnya Alm.Ahat Akibat Dugaan  Penganiayaan Berat  Memasuki Babak Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:47 WIB

Polsek Kahayan Hulu Utara Selidiki Kebakaran Melanda Dua Rumah Dinas di Miri Manasa

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Terduga Pelaku Penusukan  Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepang

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:06 WIB

Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Patroli Dialogis, Aipda Ratno Imbau Kamtibmas di Pangkut

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:50 WIB

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polres Kotim Berhasil Amankan Pelaku Gendam Yang Tipu Lansia

Rabu, 23 Okt 2024 - 16:38 WIB