LINTAS KALIMANTAN | Warga masyarakat di Desa Lemo I, dan Lemo II Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara sering mengeluhkan pelayanan dan jaringan listrik dari PLN di daerah setempat. Pasalnya di wilayah Desa Lemo I dan Lemo tersebut sering matinya lampu tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Sering matinya lampu PLN di Desa Lemo ini, padamnya pun sangat lama. Hal itu lah yang membuat warga di Desa Lemo melaporkan hal tersebut ke DPRD Barito Utara.
Kepala Desa Lemo II, Hj Elly Sukaisih saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan pihak manajemen PLN Muara Teweh juga hadir, di ruang rapat DPRD Barito Utara, Selasa 23 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat dengar pendapat atau RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya bersama sepuluh anggota DPRD lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri asisten sekda, H Gazali, Sekcam Teweh Tengah dan Kepala Desa Lemo II Hj Elly Sukaisih.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya mengatakan pelayanan PLN Muara Teweh harus perlu ditingkatkan termasuk pemadaman yang dilakukan harus ada pengumuman terlebih dahulu.
Menurut Sastra Jaya, PLN juga harus adil, karena apabila pelanggan terlambat bayar sudah tentu akan didenda. Sementara pemadaman yang sering dikeluhkan tidak ada konpensasi untuk pelanggan para pelanggan. “Inilah keluhan atau aspirasi yang sering disampaikan pelanggan ke DPRD Barito Utara,” kata Sastra Jaya.
Sementara Kepala Desa Lemo II Hj Elly Sukaesih mengatakan, di Desa Lemo II hampir setiap hari listrik padam tanpa sebab. Bahkan di kantor Desa terpaksa menyediakan mesin genset untuk kepentingan kantor Desa.
“Beginilah keadaan kami sebenarnya, dimana tiap hari terjadi gangguan atau listrik padam yang mengakibatkan pekerjaan di kantor desa terganggu,” kata Hj Elly.
Analis Kinerja PLN Muara Teweh, Iskandar mengatakan bahwa sulitnya wilayah karena banyaknya pohon membuat PLN punya kendala di lapangan, dimana dari Desa Pendreh hingga Desa Lemo II kurang lebih 7 kilometer.
“Gangguan padam listrik di Desa Lemo diakibatkan adanya kabel tegangan tinggi tersentuh oleh pohon atau ada pohon yang tumbang. Sementara 4 kilometer yang sulit dijangkau oleh pihak PLN.
“Untuk operasional kita punya batasan, sementara yang punya wewenang adalah pimpinan di Kuala Kapuas atau Banjarbaru,” kata Iskandar. (*/rls/rif/red)