LINTASKALIMANTAN.CO || Tengah hamil lima bulan dan tak kunjung dinikahi, seorang wanita asal Kota Palangka Raya berinisial AG (24), mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin, S.HI. M.H.
Melalui sambungan video call, wanita berusia 24 tahun tersebut mengaku, jika dirinya tengah mengandung bayi dari hasil fornikasi atau hubungan badan antara dirinya bersama kekasihnya berinisial DU (26).
“Tetapi pada saat korban meminta pertanggungjawaban dari sang kekasih, pacarnya ini terus mengatakan akan menikahi,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro, pada saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga usia kandungan menuju lima bulan, janji yang diucapkan sang kekasih tak kunjung direalisasikan.
Hal tersebut membuat korban geram dan menceritakan segala kondisinya ke orang tua dan Bidhumas Polda Kalteng.
“Bahkan saat ini korban berhenti bekerja akibat kondisi perutnya yang semakin besar. Orang tua korban juga meminta agar DU bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap anaknya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Kombes Pol K. Eko Saputro, melalui Ketua Tim Virtual Police, pihaknya memberikan solusi agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua belah pihak.
“Namun jika cara tersebut tidak membuahkan hasil, korban kami minta agar dapat segera melapor ke kepolisian,” pungkasnya.(*/rls/hms/red).