LINTASKALIMANTAN.CO || Jajaran Satreskrim Polres Barito Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian di jalan Nangka GG Nenas, Rt 013, Rw 000 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, pada Minggu 06 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku SPD alias Supri (20) ini diamankan atas laporan dari korban Mersa Herawati yang juga warga di Jl Nangka GG Nenas, Rt 013, Rw 000 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, yang mengalami kehilangan barang.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, mengatakan pelaku SPD alias Supri diamankan Satreskrim Polres Barito Utara berdasarkan laporan korban yang kehilangan barang kamera merek Nikon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku SPD alias Supri ini sudah kita amankan bersama barang bukti hasil kejahatannya,” terang Kasat Reskrim AKP Wahyu.
Disampaikan Kasat, terkait kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekitar. Pukul 17.30 WIB, di dalam rumah, Jl Nangka, Rt. 013, Kelurahan Lanjas, pada saat korban hendak mengambil Camera merk Nikon 3200 warna hitam yang diletakkan di kursi dapur rumah.
Setelah itu, camera tersebut sudah tidak ada ditempat kemudian korban memeriksa barang barang lainnya dan satu buah tas hitam yang didalamnya terdapat Laptop warna hitam merk ACER yang diletakkan di kursi tamu, drone warna abu-abu merk JJRC yang di letakkan di dapur depan kamar mandi sudah tidak berada ditempat.
Kemudian korban masuk kamar dan satu buah tas warna hitam merk Palembang yang didalamnya terdapat perhiasan seberat 50 gram, rekening CU An. Marjuliete, Rekening BRI An. Marjuliete, SK Pensiun An. Marjuliete, Asuransi Bumi Putra An. Marjuliete sudah tidak ada ditempat atau telah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta, dan melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara,” tutur AKP Wahyu.
Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Unit Buser SatReskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di TKP. Selanjutnya anggota melaksanakan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa ada seseorang laki-laki yang diketahui bernama Supri ingin menjual beberapa perhiasan milik ibunya.
Setelah anggota melakasanakan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut dan diketahui salah satu perhiasan berbentuk cincin yang di jual oleh Supri terdapat tulisan IGD pada bagian dalam cincin yang merupakan ciri-ciri perhiasan milik korban yang hilang.
“Dan pada hari Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan pelaku SPD alais Supri (20) di bengkel motor Jl Dahlia,” tegas AKP Wahyu.
Dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di dalam rumah, Jl Nangka. Pelaku menerangkan bahwa untuk masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah, setelah jendela terbuka baru pelaku mengambil barang-barang elektronik serta perhiasan milik korban setelah itu pelaku menjual beberapa perhiasan milik korban.
Setelah itu pelaku meminta bantu kepada temannya untuk menjual perhiasan dengan alasan bahwa perhiasan tersebut milik ibunya ke Muhammad Sya’bani di Toko Emas Putri Hikmah Jln Maluku.
Pelaku menyimpan sisa perhiasan dengan cara mengubur didalam tanah berdekatan dengan barang-barang elektronik hasil curian didalam karung yang diletakkan di kolong rumah di Jln Nangka, Gg Nenas, Rt 013.
Anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara membawa pelaku dan barang bukti menuju Polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Uang hasil penjualan emas yang sudah di jualnya oleh pelaku diakui telah dibuat untuk membeli 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna putih biru nopol DA 4388 ES sudah diamankan. Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 363 KUH Pidana,” ucap AKP Wahyu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) unit Kamera merk Nikon 3200 warna hitam ada stiker berbentuk bulat warna kuning dengan bertuliskan Fall Risk ( beserta tas kamera nikon warna hitam, tali selempang merk Nikon dan batrei).
1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam (beserta tas laptop berisi charger), 1 (satu) unit Drone merk JJRC warna abu-abu (tas kotak drone warna abu-abu, remote control drone, charger dan batrei), 1 (satu) unit mesin Bor merk Internab Italy warna Hijau, 1 (satu) unit mesin Ketam merk Wipro warna Merah abu-abu, 1 (satu) unit mesin Gerinda merk Maktec warna orange Hitam dan beberapa perhiasan emas bermacam bentuk dan model. (*/rls/hms/rif/red/lk2)