Lakukan Perbuatan Terlarang, 2 Pelaku di Amankan Satreskrim Polres Lamandau 

- Reporter

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Lamandau Polda Kalteng mengamankan Y (22) dan J (23) karena melakukan perbuatan layaknya suami istri namun tidak ada ikatan resmi.

Diketahui bahwa Pelaku Y telah berkeluarga dan memiliki suami yang sah dari perkawinanya pada tahun februari 2019.

Kedua pelaku kepergok suami Y, saat tidur bersama dalam kontrakan yang beralamatkan di jalan Jenderal Ahmad Yani, Rt. 07B, kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (31/10/20220 malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Press Conference, Jumat (4/11/2022) pagi mengatakan, Saat ini Satreskrim Polres Lamandau sedang melakukan penanganan perkara perzinahan yang dilakukan oleh seorang perempuan yang telah bersuami dengan laki laki yang menjadi selingkuhannya.

Kejadian tersebut terungkap saat suami Y menemukan istrinya sedang tidur berasama dengan J dalam sebuah kamar kontrakan, setelah di lakukan introgasi oleh suaminya, Y mengakui telah melakukan persetubuhan dengan J sebanyak 2 kali.

Y dan J kenal sekitar satu tahunan status berpacaran, keduanya saling kenal melalui media sosial, antara Y dan J komukasi janjian bertemu di Nanga Bulik dan saat bertemu mereka melakukan persetubuhan, ungkap Kapolres.

Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum di Polres Lamandau, namun kedua pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumnnya di bawah lima tahun dan hanya di kenakan wajib lapor, tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf “b” dan ke 2e huruf “a” KHUPidana dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB