Polres Kobar Gagalkan Pelaku Diduga Kirim Kayu Illegal

- Reporter

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan kayu diduga ilegal sebanyak puluhan meter kubik serta mengamankan dua orang tersangka.

Kabagops Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani didampingi Kasatreskrim mengatakan bahwa kayu dengan jenis Bengkirai yang tidak memiliki izin sah, akan dikirim ke Pulau Jawa.

“Kayu tersebut diangkut menggunakan Truk Fuso dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan kapal laut/kapal ferry,” kata Rendra, dalam pers release gelar perkara di Mako Polres Kobar, Kamis, (27/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya pengungkapan perkara tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan tersebut, berada di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Melawen, Kecamatan Pangkalan Lada, Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka KA memperoleh kayu jenis Bengkirai, sebelumnya membeli dari masyarakat Kabupaten Lamandau, kemudian kayu tersebut diangkut dan dikumpulkan di wilayah Pangkalan Lada.

Setelah kayu tersebut terkumpul, kemudian kayu tersebut dimuat ataU diangkut dengan menggunakan truk Tronton merk Nissan warna Biru.dengan Nopol B 9372 WW, dengan sopir yaitu atas nama tersangka AP.

Kayu sebanyak kurang lebih 21 M3, sesuai dokumen SKSHH (surat keterangan sah hasil hutan kayu) yang di peroleh dari CV. Generasi Mantikei Unit, Kabupaten Katingan, namun Dokumen tersebut tidak sesuai atau tidak sah dengan asal-usulnya kayu tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) Huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta rupiah dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.
(*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB