LINTASKALIMANTAN.CO || Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kejari Barut) memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan 2 orang pemohon di Pengadilan Negeri (PN Muara Teweh), Rabu 08 Juni 2022.
Sidang praperadilan dengan pemohon Deden dan Kusmen diwakili 3 penasehat hukum melawan Kejari Barut yang dikuasakan kepada Iwan Catur Karyawan, Jhon Maynard Keynes, dan beberapa Jaksa lainnya.
Putusan gugatan praperadilan dibacakan di PN Muara Teweh, Rabu petang mulai pukul 15.45-17.00 WIB. Ada 2 nomor gugatan yang disidangkan dengan agenda putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada sidang pertama terhadap gugatan Deden dipimpin oleh hakim tunggal Ahkam Ronny F. Sedangkan sidang kedua dengan pemohon Kusmen dipimpin oleh hakim tunggal Iskandar Muda.
Dalam putusan baik untuk perkara nomor 01 maupun nomor 02, kedua halim tersebut mengabulkan sebagian permohonan pemohon, khususnya pada petitum 1 dan 2.
Namun permohonan pada petitum 4 dan 5 menyangkut penetapan tersangka dan perintah penyidikan dinyatakan ditolak, sehingga pemohon tetap sebagai tersangka.
“Menolak eksepsi seluruhnya dan mengabulkan sebagian pokok gugatan. Berhibung petitum 4 ditolak, makan petitum 5 tidak relevan lagi,” terang hakim Iskandar Muda dalam putusannya.
Dari pihak pemohon hadir Deden, Kusmen, serta Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas. Mereka disertai beberapa kerabat.
Baik hakim Ahkam Ronny maupun Iskandar Muda menimbang bahwa Surat Perintah Penyidikan bersifat Umum tanggal 26 Mei 2022, Surat Penetapan Tersangka tanggal 6 April 2022, Surat Perintah Penyidikan bersifat Khusus tanggal 6 April 2022, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Kejari Barut sah.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Barut, Kalimantan Tengah, Deden dan Kusmen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari Barut, terkait penetapan mereka sebagai tersangka.
Penasehat Hukum Sukarlan Fachrie Doemas tak banyak berkomentar usai sidang, tetapi menyatakan siap menghadapi perkara di Pengadilan Tipikor. (*/rls/red)