Kapolres Katingan Pimpin Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Pria Jadi Tersangka

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung press release pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aula Bhayangkara Polres Katingan, Senin (28/9/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, S.E., M.H., serta Kasi Humas IPTU Moh Mastur, S.H. Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah Polres Katingan dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla.

Kapolres Katingan menjelaskan, Satreskrim Polres Katingan telah menetapkan seorang pria berinisial G (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.45 WIB, di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba.

Baca Juga :  Kapolres Kobar Serahkan Rumah Layak Huni Untuk Warga

Saat itu, Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan yang tengah melaksanakan patroli menuju wilayah Tasik Payawan mendapati tersangka diduga sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka.

“Petugas melihat adanya aktivitas pembakaran dan api mulai membesar sehingga berpotensi meluas. Petugas kemudian menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan yang bersangkutan untuk diproses sesuai hukum,” jelas AKBP Dodik.

Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, serta satu kartu SIM.

AKBP Dodik menegaskan, Polres Katingan akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap dugaan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Polsek Kurun Gelar Gerakan Pangan Murah, 125 Kilogram Beras SPHP Ludes Terjual

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla,” tegasnya.

Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I). Tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Polres Katingan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terutama di tengah kondisi rawan karhutla. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran meluas.(hum)

 

Berita Terkait

Polsek Sepang Intensifkan Patroli Cegah Karhutla, Warga Diimbau Waspadai Titik Api
Kapolda Kalteng Perintahkan Masifkan Patroli ke Titik Hotspot dan Daerah Rawan Karhutla
Polsek Sepang Intensifkan Patroli Cegah Karhutla, Warga Diimbau Waspadai Titik Api
Satbinmas Polres Gunung Mas Sosialisasikan Larangan Karhutla di Gereja
Kapolres Kapuas Kawal Kunjungan Gubernur, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla
Patroli Malam Minggu di Tengah Kabut Asap, Satlantas Polres Gunung Mas Perkuat Harkamtibmas
Tidak Kenal Lelah, Kapolres Gunung Mas Pimpin Patroli Skala Besar dan Salurkan Logistik untuk Pos Pantau Karhutla
Kapolres Gunung Mas Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Pos Pantau Sasar Tiga Desa Rawan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 09:14 WIB

Kapolres Katingan Pimpin Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Pria Jadi Tersangka

Minggu, 27 September 2026 - 16:53 WIB

Polsek Sepang Intensifkan Patroli Cegah Karhutla, Warga Diimbau Waspadai Titik Api

Minggu, 27 September 2026 - 15:37 WIB

Kapolda Kalteng Perintahkan Masifkan Patroli ke Titik Hotspot dan Daerah Rawan Karhutla

Minggu, 27 September 2026 - 15:34 WIB

Polsek Sepang Intensifkan Patroli Cegah Karhutla, Warga Diimbau Waspadai Titik Api

Minggu, 27 September 2026 - 12:11 WIB

Satbinmas Polres Gunung Mas Sosialisasikan Larangan Karhutla di Gereja

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page