P21..!!! Korupsi Pungutan Pembuatan SPT, Tersangka Kades Dadahup di Limpahkan Ke JPU Kejari Kapuas Oleh Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau

- Reporter

Selasa, 4 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || Dalam waktu kurang dari 2 (dua) bulan terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka GS pada tanggal 02 Desember 2021 akhirnya Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus tipikor pungutan desa dalam pembuatan SPT di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 s.d 2021 tersebut.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Jaksa Penyidik membenarkan, pada hari ini Senin tanggal 03 Januari 2022 sekira jam 14.00 Wib telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Hal tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2021.

Jadi untuk selanjutnya sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum, artinya pekerjaan Jaksa Penyidik telah selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) tersebut dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi covid-19 seperti ini, kami tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tersangka GS juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah di tunjuk oleh tersangka sendiri.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini.

Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari tersebut Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangakaraya supaya segera disidangkan perkaranya.

Tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup, diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kec. Dadahup Kab. Kapuas sejak tahun 2018 s.d 2021 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak tahun 2018 s.d 2021 tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp. 253.500.000 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Ditanya mengenai bagaimana modus tersangka selaku Kepala Desa bisa melakukan perbuatannya, Amir Giri Muryawan, SH., MH mengatakan bahwa modusnya ada menarik keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang tidak sah dab menetapkan sendiri besaran pungutan tersebut tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kec. Dadahup Kab. Kapuas sejak tahun 2018 s.d 2021.

Jadi dengan adanya perkara ini, saya berpesan kepada seluruh para Kepala Desa khususnya di Kab. Kapuas bahwa peraturan desa adalah hak semua desa, karena Undang-Undang memberikan hak untuk itu. Namun dalam rangka mekanisme penyusunan dan rancangan Perdes tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Aturan yang harus dipedomani dalam membuat peraturan desa adalah Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Daerah Kab. Kapuas Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa. Jadi dasar aturan tersebut yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh Kepala Desa dan BPD dalam membuat Peraturan Desa.

Kemudian dalam hal membuat peraturan desa tentang pungutan desa, para Kepala Desa wajib mempedomani Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. (*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka
Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi
Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias
Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”
Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru
Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas
Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya
Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Viral Video Parodi Diduga Menghina Gubernur Kalteng, Saif Hola (Saifudin) Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

Senin, 21 April 2025 - 00:18 WIB

Konten Parodi Gubernur Kalteng Viral, LSR LPMT dan HKT Temui Kreator untuk Klarifikasi

Minggu, 20 April 2025 - 17:30 WIB

Partai PAN Gelar Halal Bi Halal Serentak Se-Indonesia, Di Kotabaru Warga Sangat Antusias

Minggu, 20 April 2025 - 10:47 WIB

Terkait Konten Parodi Ucapan Gubernur Kalteng, Suriansyah Halim: “Belum Masuk Unsur Pidana, Tapi Melanggar Etika”

Minggu, 20 April 2025 - 05:56 WIB

Polsek Sepang Gelar Kegiatan “Minggu Kasih”, Dengarkan Aspirasi Warga Tewai Baru

Jumat, 18 April 2025 - 08:30 WIB

Jumat Curhat Pererat Sinergi Polri dan Warga di Gunung Mas

Kamis, 17 April 2025 - 13:42 WIB

Gubernur Kalteng Dorong Perguruan Tinggi Cetak SDM Unggul, Dukung Penuh Akreditasi IAIN Palangka Raya

Kamis, 17 April 2025 - 11:47 WIB

Gubernur Kalteng Resmikan Balai Induk Kaharingan Garing Nganderang dan Gedung Kayu Erang Tingang di Palangka Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page