LINTAS KALIMANTAN | Polres Barito Selatan (Barsel), kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika lewat keberhasilan meringkus lima orang pelaku kejahatan narkoba di dua lokasi berbeda, di wilayah hukum Polres setempat. Senin (02/06/25).
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan hal ihwal penangkapan kelima tersangka tersebut. Selasa (03/06/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa, awal penangkapan pertama dilakukan di TKP sebuah rumah,yang berlokasi di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas, pada Senin sekitar pukul 03.00 WIB.
“Bermula di TKP pertama, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan diduga pelaku berinisial L (40) bersama barang bukti dua paket narkoba jenis sabu seberat 3,39 gram,” beber Kasat.
Kemudian berselang dua jam, sambungnya petugas kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang pria berinisial S (23), MZ (27), P (45), dan R (30) di Desa Kalanis, Kecamatan Dusun Hilir.
“Di TKP kedua tersebut, kita berhasil menyita satu paket sabu seberat 8,07 gram. Sehingga barang bukti dari dua TKP sebanyak tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 11,46 gram,” jelasnya.
Tak sampai disitu, selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan lima unit handphone beserta uang tunai senilai Rp27.606.000 yang disinyalir merupakan hasil dari transaksi narkoba.
Kelima tersangka, tambahnya, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.
“Para pelaku beserta barbuk telah kita amankan. Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan bisnis peredaran narkotika golongan I jenis sabu, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tukas Kasat.
Tak lupa ia mengimbau masyarakat agar turut aktif memerangi narkoba, dengan segera melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba melalui layanan gratis tanpa pulsa pada call center 110. (red)